Kemendag-Bakamla Sita Pakaian Bekas Ilegal Rp 8,3 Miliar, Banyak dari China

Mendag menerangkan, pada 13 Januari 2025 Bakamla RI bersama dengan BPTN Surabaya melakukan penindakan terhadap ballpress tekstil yang diduga impor ilegal sebanyak 463 koli di sebuah gudang di jalan Kalimas Baru Nomor 60G, Surabaya.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 05 Feb 2025, 16:09 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2025, 16:05 WIB
Impor Ilegal
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers impor tekstil dan pakaian bekas ilegal di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). (Liputan6.com/Tasha)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis TNI berhasil mengamankan 1.663 koli impor tekstil dan pakaian bekas ilegal pada Januari 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, ribuan koli impor tekstil ilegal tersebut ditemukan di dua lokasi, yaitu Surabaya dan Subang. Produk ilegal tersebut ditemukan memasuki Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan.

“(Temuan) tekstil ilegal ini diduga berasal dari China, masuknya melalui Kalimantan,” ungkap Mendag Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Mendag Budi menyebut, perkiraan nilai barang tekstil dan pakaian impor tersebut mencapai Rp8,3 miliar.

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp8,3 miliar berupa ballpress impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli,” terangnya.

Mendag menerangkan, pada 13 Januari 2025 Bakamla RI bersama dengan BPTN Surabaya melakukan penindakan terhadap ballpress tekstil yang diduga impor ilegal sebanyak 463 koli di sebuah gudang di jalan Kalimas Baru Nomor 60G, Surabaya.

Juga di hari itu, dilakukan penindakan terhadap kapal KMP FRD 5 asal Pontianak di Perairan Patimban, Subang, dengan 3 truk bermuat ballpress impor tekstil ilegal sebanyak 1.200 koli.

Penindakan Lanjut

Sebagai tindak lanjut, Mendag Budi mengungkapkan, dilakukan pengamanan sementara dengan dipasang tanda pengaman atau tertib niaga terhadap ballpress sebanyak 1.663 koli tersebut.

“Saat ini dalam pengumpulan bahan keterangan,” katanya.

 

Aturan yang Dilanggar

Impor Ilegal
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers impor tekstil dan pakaian bekas ilegal di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). (Liputan6.com/Tasha)... Selengkapnya

Mendag Budi mengatakan, importir ballpress 1.663 koli tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Kedua, melanggar Permendag No 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No 8 Tahun 2024.

“Kemudian juga melanggar Permendag nomor 25 tahun 2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau merengkapi label berbahasa Indonesia,” beber Mendag Budi.

 

Sederet Sanksi

Adapun sederet sanksi yang dapat dikenakan atas impor ilegal ballpress tekstil tersebut adalah, pertama; terhadap pelaku usaha dalam hal ini importir yang mengimpor barang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi ini berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan perizinan usaha

Sementara sanksi terhadap barang bukti, adalah dapat dikenakan reekspor, pemusnaan barang, ditarik dari distribusi diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Karena barang-barang ilegal inilah yang menghambat pertumbuhan industri kita, khususnya industri teksil,” jelas Mendag Budi.

“Untuk itu kemendag berkomitmen terus dengan KL lain serta instansu lain untuk mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pengawasan demi melindungi industri dalam negeri,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya