Liputan6.com, Jakarta - Harga telur di Pasar Palmerah menyentuh Rp 30 ribu per kilogram (kg). Kenaikan ini capai Rp 8 ribu per kg dari harga acuan telur di tingkat konsumen yakni Rp 22 ribu per kg.
Melihat kenaikan harga telur yang kini melonjak di pasar-pasar tradisional, Ketua Gabungan Organisasi Peternakan Ayam Nasional (GOPAN) Tri Hardianto mengatakan hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.Â
Pertama, kata Tri disebabkan oleh produktivitas ayam yang menurun. Hal ini berpengaruh pada harga komoditas telur di pasar.
Advertisement
"Sebagai contoh, yang biasanya ayam bisa menghasilkan telur 900, kini hanya jadi 800 telur saja. Kalau telurnya turun, permintaan naik, otomatis harga komoditas telur di pasar akan naik," tutur dia kepada Liputan6.com, Jumat (13/7/2018).
Baca Juga
Tri melanjutkan, persoalan produktivitas ayam ini berlanjut pada rantai pakan ayam yang di produksi pabrik untuk ternak ayamnya. Sekitar 50 persen pakan ayam di Indonesia masih impor. Ini yang kemudian membuat pabrik menekan kualitas pakan ayam.
Kualitas pakan ditekan, lanjut dia, karena diikuti rupiah yang saat ini menunjukan tren melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
"50 persen pakan ayam kita itu masih impor, jadi mahal. Cuma jagung saja yang tidak boleh impor, sisanya seperti bungkil kedelai kita impor. Karena mahal, jadi kualitas pabrik kasih pakan ke ternak turun. Kan rupiah juga lagi anjlok sekarang," ungkap Tri.
Selain itu, Tri juga mengungkapkan, kenaikan harga telur bersamaan dengan momen libur panjang yang telah usai pekan ini.
"Selanjutnya libur panjang, minggu ini anak-anak sekolah sudah mulai masuk. Jadi konsumsi rumah tangga juga otomatis naik, permintaan telur tinggi, pasokan turun, ya naik harga telur," ujar dia.
Â
Ditentukan Mekanisme Pasar
Meski begitu, Tri menekankan kenaikan harga telur tidak ditentukan oleh pabrik. Melainkan ditentukan oleh mekanisme pasar.
"Tapi jangan salah, naiknya telur sekarang-sekarang ini bukan pabrik yang menentukan. Ini mekanisme pasar yang tentukan. Dari pabriknya sendiri tidak segitu," kata dia.
Oleh karena itu, Tri menjelaskan pihaknya bersama asosiasi-asosiasi peternak lainnya akan diundang untuk diskusi lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian pada Senin depan.
"Kita sudah kirim surat ke Ditjen PKH Kementan, dan senin depan diundang bersama untuk membahas kenaikan ini," kata dia
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement