Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Berlanjut sampai 2021

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2018, 20:20 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018, 20:20 WIB
20160930- Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tetap berkomitmen menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok sampai 2021, kendati muncul penolakan dari beberapa pihak. Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cukai bagi negara.

"Saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, kebijakan ini menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah sehingga tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara.

"Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," tegas Suahasil.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas, Abdillah Ahsan menambahkan, kebijakan simplifikasi membuat lapisan golongan lebih efisien. Sebab, lapisan golongan yang ada sebelumnya sangat berjenjang dan rumit.

"Semakin sederhana kebijakan, semakin baik dan mudah diimplementasikan," kata dia.

Sementara anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara, menilai kebijakan simplifikasi akan melindungi para pabrikan rokok kecil. Sebab, pabrikan rokok besar tidak akan lagi membayar tarif cukai rendah, yang semestinya ditujukan untuk pabrikan rokok kecil.

"Kalau ada yang bilang sebaliknya itu salah. Kebijakan tersebut sangatlah melindungi pabrikan kecil agar tidak bersaing dengan pabrikan-pabrikan besar," kata politikus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Amir pun mengapresiasi pemerintah yang berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan simplifikasi. "Simplifikasi ini sudah sangat tepat dan patut dihargai. Jadi memang harus jalan terus," kata Amir.

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.

Siap-Siap, Cukai Rokok Bakal Naik Lagi

20160930- Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau yang berlaku. Kenaikan tersebut akan berlaku pada 2019 mendatang.

Direktur Jenderal Bea Cuka Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, berdasarkan peraturan, kenaikan akan dilakukan pada kuartal III akhir atau kuartal IV.

"Biasanya kita itu secara historisnya kuartal III akhir atau kuartal IV awal," kata Dirjen Heru saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (23/7/2018).

Saat ini Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah melakukan komunikasi dengam semua pihak terkait mengenai rencana kenaikan tarif cukai tersebut. Pihak tersebut antara lain industri rokok, petani hingga pihak yang berkaitan dengan kesehatan.

Heru mengaku belum tahu kapan kenaikan cukai rokok tersebut akan diputuskan, namun dia berharap akan selesai secepatnya.

"Semakin cepat semakin bagus memang. Supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang konsen-konsen tadi untuk melihat dan menyesuaikan," ujarnya.

Saat ini besaran kenaikan tarif cukai belum ditentukan. Adapun besaran kenaikan tersebut akan mempertimbangkan beberapa faktor.

"Yang jelas memperhatikan pertumbuhan sama inflasi dan juga beberapa faktor yang lain. Faktor yang mempengaruhi itu, pertama adalah kesehatan, kedua penerimaan, ketiga industri, keempat petani, kelima pengaruhnya tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal." kata dia.  

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya