Kemnaker Gagalkan Pengiriman 20 TKI Ilegal ke Singapura dan Malaysia

Para tenaga kerja Indonesia (TKI) ini ditemukan di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Sep 2018, 08:21 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2018, 08:21 WIB
TKI Ilegal
Satgas TPPO Bareskrim Polri menggeledah kantor penampungan TKI ilegal di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/3). Kantor bernama PT KIS Kensur Hutama digeledah berdasarkan informasi dari Konjen RI di Jeddah. (Liputan6.com/Pool/Bareskrim Polri)

Liputan6.com, Jakarta Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia.

Para tenaga kerja Indonesia (TKI) ini ditemukan di penampungan pekerja PT Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.

Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan, ‎sidak gabungan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran nonpresodural.

Sidak ini antara lain melibatkan, melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Reserse Kriminal Polri ke lokasi penampungan itu 

“Dalam sidak itu kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” ujar dia di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.

Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.

“Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal akan kita data dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Yuli.

 

Dalami Kasus

Ilustrasi TKI Ilegal.
Ilustrasi TKI Ilegal.

Kemnaker akan terus mendalami kasus ini, meskipun PT Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN).

Soes Hindharno, mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara nonprosedural.

"Pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas. Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” tandas Soes.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya