Tarif Baru Cukai Rokok Terbit pada Oktober 2018

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait tarif cukai rokok untuk 2019.

oleh Bawono Yadika diperbarui 02 Okt 2018, 14:02 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 14:02 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait tarif cukai rokok pada 2019. PMK tersebut akan dirilis Oktober 2018. 

"Keluarnya Oktober ini, mudah-mudahan sesegera mungkin ya," tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Gedung Direktorat Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).

Heru menambahkan, keputusan PMK soal tarif cukai rokok akan mempertimbangkan segala pemangku kepentingan, termasuk di antaranya aspek kesehatan dan juga dari sisi petani sendiri.

"Kita komunikasi terus dengan kementerian dan lembaga, tentunya yang concern dengan kesehatan seperi Kemenkes dan BPOM. Kemudian juga dengan Kemenperin, Kementan dan pemerhati lingkungan kesehatan dan pertanian," ujar dia.

Meski begitu, Heru belum memastikan apakah kebijakan PMK akan membawa kenaikan tarif kepada cukai rokok. 

"Belum tahu, masih dibicarakan. Yang pasti pemerintah memerhatikan semua kepentingan. Itu seperti kepentingan kesehatan, industri, petaninya, peredaran ilegalnya, termasuk juga revenue," ujar dia.

 

 

* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.

 

 

Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.

 

 

Penyederhanaan Tarif Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal

2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Pembakaran rokok ilegal saat dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta, Selasa (2/10). Rokok maupun minuman keras ilegal merupakan hasil penindakan dari tahun 2016-2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok menjadi 5 layer diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pabrikan rokok dalam membayar tarif cukai sesuai dengan golongan. Kebijakan penyederhaan layer tarif berlaku bertahap sejak 2018 sampai 2021. 

"Semangat dari Kementerian Keuangan adalah meningkatkan kepatuhan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara di Jakarta.

Dengan kebijakan ini, Suahasil berharap, kebocoran terhadap keuangan negara juga akan berkurang. Karena itu, dia berharap kebijakan ini mampu dipahami oleh para pelaku industri.

"Semoga mindset ini didapatkan. Kepatuhan itu kami hargai, sangat dihargai sekali. Karena itu bea cukai mendesain perusahaan patuh," ujar dia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berkomitmen akan terus menjalankan roadmap penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini akan menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Kami konsisten dalam tiga tahun ini, karena roadmap-nya mengurangi konsumsi," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Roadmap penyederhanaan layer tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pada tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya