Pemerintah Targetkan Penerimaan Cukai Vape di 2018 Capai Rp 70 Miliar

Hingga 1 Oktober 2018, penerimaan bea dan cukai RI sudah mencapai 64,51 persen.

oleh Bawono Yadika diperbarui 02 Okt 2018, 14:15 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 14:15 WIB
Liquid Vape Dikenakan Cukai Sebesar 57 Persen
Liquid vape diperlihatkan saat pemberian izin perdana berupa NPPBKC, Jakarta, Rabu (18/7). Di dalam aturan yang berlaku 1 Juli 2018, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai 57%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai dari vape pada tahun ini sebesar Rp 70 miliar. Hingga akhir bulan September 2018, penerimaan cukai mencapai Rp 35 miliar.

"Kami dapat Rp 35 miliar sampai akhir bulan kemarin, dibandingkan cukai rokok memang relatif lebih kecil, karena memang volume vape relatif kecil. Tetapi, jangan dilihat Rp 35 miliarnya tapi kepatuhannya," tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Gedung Direktorat Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10/2018).

Heru optimistis, penerimaan cukai vape dapat menyentuh Rp 70 miliar hingga akhir tahun ini. "Potensi penerimaan cukai vape untuk tahun ini Rp 70 miliar. Kami sudah 35 miliar nih, kami yakini ini bisa lebih dari itu," ujarnya.

Heru menambahkan, meski tinggal tiga bulan lagi yakni Oktober hingga Desember, penerimaan cukai justru menunjukan tren lonjakan di akhir-akhir periode. "Karena di akhir-akhir biasanya karakter penerimaan cukai itu melonjak," jelas dia.

Adapun sebagai informasi, hingga 1 Oktober 2018, penerimaan bea dan cukai RI sudah mencapai 64,51 persen. "Realisasi total penerimaan bea dan cukai kita sudah 64,51 persen sampai 1 Oktober kemarin," pungkasnya.

 

* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) bersama Kitabisa.com mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.

 

 

Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penerimaan Bea Cukai Rp 92,88 Triliun hingga Akhir Juli 2018

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea cukai hingga 31 Juli 2018 mencapai Rp 92,88 triliun. Angka ini tumbuh 16,39 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang tercatat Rp 79,80 triliun, atau naik Rp 15,08 triliun.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan, secara rinci pertumbuhan tersebut disumbang oleh penerimaan bea masuk sebesar Rp 21,42 triliun, penerimaan cukai Rp 67,55 triliun, kemudian bea keluar Rp 3,91 triliun.

Apabila dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan bea masuk hanya sebesar Rp 28,69 triliun, penerimaan cukai Rp 67,55 triliun, kemudian bea keluar Rp 3,91 triliun. 

"Pertumbuhan positif yang dialami bea cukai ini terjadi di seluruh sektor penerimaan. Capaian penerimaan meningkat, lebih dari tahun lalu diseluruh komponen," ujarnya saat Konferensi Pers pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 di Tanggerang, Kamis (23/8/2018).

Heru mengatakan, sejumlah faktor utama yang berperan terhadap kenaikan penerimaan bea cukai tersebut juga didorong melalui perdagangan internasional, kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai yang termasuk melalui program penguatan reformasi, Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Pemberian Ekspor Barang Tertentu (PEBT), dan Program Cukai Berisiko Tinggi (PCBT) serta program upaya ekstra (extra efforts) salah satunya adalah joint program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kebijakan PIBT, PEBT, dan PCBT yang merupakan bagian dari program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai serta sinergi dengan berbagai instansi khususnya DJP juga turut memberikan dampak positif pada peningkatan penerimaan negara yang dikumpulkan oleh bea cukai," kata Heru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya