Kementerian PUPR Hibahkan Aset Rp 1,86 Triliun kepada Pemda

Kementerian PUPR menyerahkan 741 aset senilai Rp 1,86 triliun kepada 224 penerima.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Okt 2018, 19:25 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 19:25 WIB
Persiapan Uang Tunai Bi
Ilustrasi uang (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyerahkan 741 aset senilai Rp 1,86 triliun kepada 224 penerima yang terdiri dari pemerintah daerah dan lembaga.

Sesi penyerahan yang digelar di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (18/10/2018) ini di antaranya dilakukan kepada 2 lembaga, 3 pemerintah provinsi, 45 pemerintah kota, dan 174 pemerintah kabupaten.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian PUPR terus berupaya melakukan manajemen aset dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN). 

"Kementerian PUPR memegang sekitar 40 persen dari aset yang tercatat negara. Itu merupakan suatu tugas yang besar bagi Kementerian PUPR untuk mengelola asetnya dengan baik. Kami juga melakukan revaluasi, alhamdulillah itu sudah lebih dari target 100 persen," ujar dia.

Namun begitu, ia menambahkan, pemerintah saat ini masih mengalami kendala, lantaran terdapat sekitar 56 ribu aset BMN yang belum ditemukan. "Kami harus melakukan upaya-upaya agar dapat menjelaskan ke mana 56 ribu benda ini," ucap dia.

Adapun dalam proses alih status aset BMN kepada Pemda dan lembaga ini, Kementerian PUPR menyerahkan bidang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) sebanyak 414 aset senilai Rp 986 miliar, serta bidang Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (PPLP) sebanyak 178 aset senilai Rp 461 miliar.

 

Hibah BMN untuk Dorong Ekonomi Daerah

(Foto: Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR menyerahkan 741 aset senilai Rp 1,86 triliun kepada 224 penerima yang terdiri dari pemerintah daerah dan lembaga (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Selain itu, turut dihibahkan bidang Bina Penataan Bangunan (BPB) sebanyak 70 aset senilai Rp 147 miliar, dan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) sebanyak 78 aset senilai Rp 264 miliar. 

Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan naskah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah ini, BMN untuk selanjutnya menjadi Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, dan lembaga. Secara pengoperasian dan perawatan, nantinya itu akan dilaksanakan dengan memakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Anita mengatakan, hibah BMN ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah dan merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan BMN di masing-masing daerah.

Dia juga berharap, pemerintah setempat dapat lebih meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara, serta memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya. Dengan demikian, aset yang dihibahkan dapat memberikan pelayanan yang berkelanjutan. 

"Selain itu, para penerima hibah dapat memanfaatkan dan mempergunakan barang tersebut sesuai peruntukan yang telah disepakati, dan bersama-sama dengan masyarakat, menjaga, memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun sehingga dapat berkelanjutan," ujar Anita.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya