Ada Kebijakan Satu Peta Mudahkan Pembebasan Lahan

Kebijakan Satu Peta merupakan perwujudan peta tematik yang berfungsi sebagai acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Okt 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2018, 13:30 WIB
Keindahan Indonesia Pavilion
Keindahan Indonesia Pavilion. Dok: Humas BUMN

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, meyakini proses pembebasan lahan dalam satu proyek dapat menjadi lebih mudah berkat ada Kebijakan Satu Peta (KSP).

Dia menuturkan, garis arah terkait pembebasan lahan yang kerapkali menyulitkan langkah awal suatu proyek bisa jadi lebih jelas.

"Iya, pasti bisa. Dengan satu peta allignment-nya bisa lebih pasti. Sehingga satu kementerian dengan yang laon bisa cepat berkoordinasi," kata dia di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Kebijakan Satu Peta merupakan perwujudan peta tematik yang berfungsi sebagai acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen rencana tata ruang.

Aturan ini dipercaya dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan, yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, aturan Kebijakan Satu Peta ini dalam waktu dekat bakal dikeluarkan sebagai pedoman data bagi tiap instansi pemerintahan.

"Kita sekarang sudah punya, dan mudah-mudahan bakal launching dalam waktu dekat, Kebijakan Satu Peta untuk semua kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda)," ujar Darmin.

 

Kegiatan Ekonomi Lebih Efisien dengan Satu Peta

MITM 2016
Seorang pengunjung pameran wisata MITM sedang mencari destinasi wisata Indonesia menggunakan peta interaktif.

Sebelumnya, Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan kebijakan satu peta(one map policy). Kebijakan satu peta mengintegrasikan 85 peta tematik yang selama ini menjadi tanggung jawab 19 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

Penerbitan Kepres ini kemudian diikuti Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Kebijakan satu peta akan membuat kegiatan ekonomi secara keseluruhan menjadi lebih efisien. Bahkan dengan ada satu peta, akan memudahkan proses perizinan usaha.

Hal ini membuat indeks popular seperti ease of doing business (EODB) atau kemudahan berusaha juga terbantu. Dengan berbasis pada keakuratan data, kebijakan ini dapat mengurangi tumpang tindih pemberian izin yang sering kali menjadi penyebab konflik.

"Satu peta dapat diibaratkan seperti infrastruktur dalam menyusun kebijakan. Dengan adanya satu peta, perumusan kebijakan termasuk keputusan terkait perizinan dapat berbasis pada data yang akurat," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden RI Yanuar Nugroho, seperti dikutip dari laman KSP, Senin 20 Agustus 2018.

Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan keakuratan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi. Kondisi ini akan memberikan kepastian dalam usaha.

"Evidance atau informasi geopasial yang baik diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memangkas waktu pemberian berbagai tipe perizinan," ujar Yanuar.

Dengan kebijakan satu peta diharapkan logistik yang menyangkut jarak, ruang dan infrastruktur bisa lebih efisien. Selain itu, peringkat logistic performance index Indonesia juga diharapkan bisa semakin membaik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya