Jadwal SKD CPNS Kemenag Bakal Diumumkan 5 Hari Sebelum Tes

Kemenag kembali mengumumkan informasi terkait jadwal dan lokasi ujian SKD.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2018, 17:00 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Suasana jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS dilakukan di 269 titik lokasi tes di 34 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Hingga saat ini, Kemeneterian Agama (Kemenag) masih belum merilis jadwal pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018. Melihat banyaknya pertanyaan yang masuk, Kemenag kemudian mengumumkan informasi terkait hal ini. 

Mengutip unggahan Kemenag pada akun Instagram-nya pada Senin (29/10/2018), pengumuman terkait jadwal dan lokasi SKD akan dirilis 5 hari menjelang pelaksanaannya sehingga peserta memiliki waktu untuk persiapan.

Sementara ujian akan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi dari satuan kerja yang dilamar. Lokasi detail akan diumumkan kemudian secara terpisah.

Saat ini, Kemenag tengah bekerjasama dengan Panitia Nasional dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mematangkan proses jadwal dan lokasi ujian. Selain itu, Kemenag juga memperpanjang waktu cetak Kartu Peserta Ujian.

Sebelumnya, Kartu Peserta Ujian harus dicetak maksimal 27 Oktober 2018. Namun atas beberapa pertimbangan, Kemenag membuka kembali kesempatan bagi para peserta untuk mencetak Kartu Peserta Ujian.

Perpanjangan ini sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta yang masih memiliki kendala terkait foto dan hal-hal lainnya. Kartu Peserta Ujian bisa dicetak secara online melalui https://sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta SKD.

Yang Harus Dipersiapkan

Persiapan Jelang Seleksi CPNS di GOR Kelapa Gading
Teknisi menginstal laptop untuk tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di GOR Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (26/10). Tempat ini akan menjadi lokasi tes CPNS yang akan dilangsungkan pada Sabtu, 26 Oktober 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Kemenag juga kembali mengingatkan ketentuan yang wajib diikuti pada saat pelaksanaan SKD. Di antaranya, peserta wajib membawa:

1. Cetakan (Print Out Warna) Kartu Peserta Ujian

2. Membawa e-KTP asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan. Bagi yang tidak memiliki e-KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN

3. Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti: SIM, Paspor

Selain itu, peserta SKD wajib hadir 120 menit sebelum SKD dimulai. Peserta pria wajib mengenakan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).

Sementara peserta wanita harus mengenakan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta menggunakan sepatu. (Felicia Margaretha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya