Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) terus merealisasikan program bahan bakar minyak (BBM) atau disebut BBM satu harga di wilayah terdepan, terluar dan terpencil.
Saat ini perusahaan tersebut telah mengoperasikan 58 lembaga penyalur BBM satu harga. Project Coordinator BBM Satu Harga Retail Fuel Marketing Pertamina, Zibali Hisbul Masih, mengatakan pada 2018 yang merupakan tahap ke-2 BBM satu harga, Pertamina mendapatkan penugasan mengoperasikan 67 lokasi BBM satu  harga. Dengan beroperasinya lembaga penyalur di 58 titik, Pertamina telah merealisasikan 87 persen dari target tersebut.
"Saat ini sudah 87 persen dari target tahun ini," kata Zibali, di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Advertisement
Ke-58 titik tersebut tersebar di seluruh Indonesia, yakni di wilayah Pertamina Marketing Operation Region I Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Riau 8 titik, Wilayah Marketing Operation Region II Sumatera Selatan, Lampung 3 titik, wilayah Marketing Operation Region V NTB dan NTT 10 titik.
Baca Juga
Wilayah Marketing Operation Region VI Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan15 titik, Marketing Operation Region VII Â Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Sulawesi Tenggara sembilan titik dan di wilayah Marketing Operation Region VIII Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat sebanyak 13 titik.
"Lembaga penyalur BBM yang telah beroperasi, 21 diantaranya sudah diresmikan pemerintah dalam hal ini BPH Migas dan ESDM, namun demikian lembaga penyalur yang belum diresmikan tetap beroperasi dan melayani masyarakat," tutur Zibali.
Atas beroperasinya 57 titik BBM satu harga, total lokasi BBM satu harga yang telah direalisasikan Pertamina sampai hari ini, untuk tahap I dan II  sebanyak 112 titik. Setelah 54 titik  direalisasikan pada tahap I 2017.
Dia mengungkapkan, program BBM satu harga merupakan program pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
"Program ini menjadi perhatian khusus pemerintah, agar masyarakat yang tinggal di wilayah 3T bisa merasakan harga BBM sesuai ketentuan Pemerintah dalam rangka pemerataan dan asas keadilan," ujar dia.
Â
Menteri Jonan Minta Pemda Permudah Izin Lembaga Penyalur BBM Satu Harga
Sebelumnya, Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga merupakan upaya pemerintah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar dan terpencil (3T). Program ini bertujuan memberikan harga BBM dengan harga yang terjangkau kepada masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Igansius Jonan mengatakan, masyarakat di daerah yang kini terdapat terdapat lembaga penyalur BBM satu harga, cukup mengeluarkan uang Rp 5.150 per liter untuk Solar subsidi dan Premium sebesar Rp 6.450 per liter.
Sebelumnya, harga kedua jenis BBM tersebut dijual puluhan ribu rupiah per liter, bahkan ada yang sampai Rp 100 ribu per liter.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Punca, Papua Rp 100 per liter, Nunukan Kalimantan Utara Rp 40 ribu per liter, dan Pegunungan Arfak, Papua Barat Rp 30 ribu per liter.
"Harga sebelumnya Kabupaten Puncak itu Rp 100 ribu, Nunukan Rp 40 ribu, pegunungan Arfak Papua Barat Rp 30 ribu, sekarang sudah sama Solar Rp 5.150 Premium Rp 6.450," kata Jonan, dalam laporan empat tahun kinerja pemerintah di Jakarta, Rabu 24 Oktober 2018.
‎Dia mengungkapkan, sampai Kuarta III 2018 realisasi pengoperasian lembaga penyalur BBM Satu Harga sebanyak 41 titik, sedangkan targetnya 73 titik.
Jika dikalkulasi dengan pengoperasian tahun lalu, maka total lembaga penyalur BBM Satu Harga mencapai 98 titik. Jumlahnya sampai akhir tahun ditargetkan sudah mencapai 130 titik.
‎"Tahun lalu 57 titik, tahun ini 73 tapi sampai hari ini selesai 41. Jadi total 98 titik," tuturnya.
Jonan mendorong pembangunan sub penyalur. Ini untuk lebih memudahkan ‎masyarakat mengakses BBM, setelah lembaga penyalur BBM Satu Harga beroperasi.Â
Dia meminta juga minta pemerintah daerah menyederhanakan perizinan pembangunan lembaga penyalur BBM satu harga.
"Mohon juga Pak Menteri Dalam Negeri, diimbau kepala daerah perizinan mendukung. Karena perlu perizinan bupati, teruma izin operasional," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement