Bayar Upah di Bawah UMP, Pengusaha Terancam Penjara 4 Tahun

Pengusaha bisa dikenakan hukuman pidana 4 tahun penjara yang membayar pegawai di bawah UMP.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Nov 2018, 19:47 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2018, 19:47 WIB
banner peta ump 2017
Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan para pengusaha wajib untuk membayar upah para pekerjanya minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh kepada daerah masing-masing.

Direktur Pengupahan Kemnaker, Adriani mengatakan, pada hari ini UMP 2019 wajib diumumkan oleh para kepa‎la daerah. Kemudian pada 1 Januari 2019, ketentuan UMP tersebut sudah mulai berlaku.‎

"Jadi UMP ditetapkan hari ini, 1 November dan berlaku untuk upah minimum 1 Januari 2019 sampai Desember 2019. Jadi mulai 1 Januari semua perusahaan harus membayar upah pekerja buruh sesuai upah minimum yang ditetapkan ini," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Jika setelah berlaku masih ada pengusaha yang belum membayarkan upah pekerjanya minimal sebesar UMP, maka pengusaha tersebut bisa kenakan sanksi hingga hukuman pidana 4 tahun penjara.‎

"Kalau perusahaan melanggar tentu ada sanksinya. Nah itu sanksinya berat karena sanksinya pidana. Karena perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan. Sanksinya pidana ya penjara satu sampai 4 tahun," kata dia.

Hal yang sama juga berlaku bagi pengusaha yang perusahaannya berada di daerah yang telah mampu menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pengusaha tersebut juga wajib untuk mengikuti ketentuan dari UMK tersebut.

"(Kalau membayar upah di bawah UMK) Kena sanksi, sama seperti UMP. Karena begitu ditetapkan itu menjadi wajib. Tapi tidak semua kabupaten kota. Karena hanya daerah yang perusahaannya mampu saja," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya