Kenaikan Batas Produksi SKT Golongan 2 Bisa Ancam Pabrikan Rokok Kecil

Kenaikan batas produksi akan membuat pabrikan kecil berhadapan langsung dengan pabrikan besar yang memiliki kekuatan modal tinggi.

oleh Nurmayanti diperbarui 13 Nov 2018, 19:49 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 19:49 WIB
20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta untuk tidak menaikkan batasan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 2. Kenaikan batasan produksi dari 2 miliar batang rokok menjadi 3 miliar batang per tahun dikhawatirkan bisa mematikan pabrikan rokok kecil.

Hal ini dinilai akan membuat pabrikan kecil berhadapan langsung dengan pabrikan besar yang memiliki kekuatan modal tinggi.

"Saya rasa Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, sangat bijak dalam mengambil keputusan. Pabrikan rokok kecil akan bertambah habis karena tidak mampu bersaing dengan pabrikan besar. Ini golongan bawah yang harus dilindungi," kata Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Djoko Wahyudi, Selasa (13/11/2018).

Batasan produksi untuk segmen SKT saat ini, kata Djoko, sudah tepat. Pabrikan yang produksi rokok hingga 500 juta batang akan masuk ke golongan 3, dan pabrikan yang produksi antara 500 juta hingga dua miliar batang masuk ke golongan 2.

Sementara itu, pabrikan yang produksi di atas dua miliar batang masuk ke golongan 1. Terkait ini, Djoko berharap pemerintah melindungi pabrikan rokok kecil dengan tidak menaikkan batas produksi, khususnya untuk SKT golongan 2.

"Ini keuntungan bagi mereka yang punya kekuatan modal. Pabrikan yang produksi lebih dari 2 miliar batang harusnya naik ke golongan I. Pemerintah saya harap bijaksana," tegas Djoko.

 

Kebijakan Simplikasi

20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Indah Kurnia, juga mengingatkan pemerintah agar memperhatikan kelangsungan usaha pabrikan rokok kecil. Pemerintah harus terus menjalankan kebijakan simplifikasi tarif cukai.

Apalagi ditengarai masih banyaknya ditemukan kecurangan terkait tarif cukai.“Kebijakan ini menutup celah penghindaran pajak dari pabrikan besar asing dunia yang saat ini masih membayar cukai rendah dalam sistem cukai rokok yang berlaku saat ini," kata dia.

Dia menuturkan, salah satu isi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 adalah mempertahankan batas produksi untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang ditetapkan sebesar 2 miliar batang/tahun untuk golongan II dan juga penggabungan batas produksi untuk segmen sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Menurut Indah, kebijakan yang dibuat pemerintah dalam PMK 146/2017 sudah tepat. Dia pun meminta pemerintah untuk tidak mengubahnya. Perubahan kebijakan hanya akan menimbulkan polemik baru.

Dukungan konsistensi agar pemerintah terus menjalankan kebijakan ini datang dari Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Prijo Sidipratomo.

Dia juga berharap pemerintah melanjutkan kebijakan penyederhanaan tarif cukai rokok. Penyederhanaan tarif akan meningkatkan pendapatan negara yang dapat dipakai menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya