Daftar 25 Bidang Usaha yang Bisa Terima Modal Asing 100 Persen

Pemerintah akan mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Nov 2018, 20:07 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2018, 20:07 WIB
3 Menteri Jokowi Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI
Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan perwakilan OJK Nurhaida saat meluncurkan Paket Kebijakan Ekomomi XVI, Jakarta, Jumat (16/11). Paket ini diharap mendorong kenaikan investasi. (Liputan6.com/AnggaYuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Meski begitu, hanya 25 diantaranya yang bisa menerima Penanaman Modal Asing (PMA) secara penuh 100 persen.

Lalu, apa saja 25 bidang usaha tersebut?

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, terdapat beberapa bidang usaha yang selama ini sudah membuka diri untuk menerima dana asing, namun sampai hari ini tak juga mendapatkannya.

"Apa yang disampaikan oleh pak Menko (Darmin Nasution) pada dasarnya yang kami buka adalah kami ketergantungan impor semakin meningkat. Dan bidang usaha tersebut peminat investasinya tidak ada alias nol," jelasnya saat menggelar sesi konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Adapun dalam kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar DNI kemudian dapat dikategorikan menjadi 5 kelompok. Dimana hanya 25 bidang usaha yang bisa meraup pundi asing 100 persen.

Grup pertama yakni Kelompok A, yang terdiri dari 4 bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok Dicadangkan Untuk UMKM-K. Sebanyak dua di antaranya yakni sektor pengupasan umbi-umbian dan bidang jasa warung internet.

Selanjutnya, Kelompok B, yang hanya terdiri dari satu bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Untuk Kelompok C, terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) 100 persen, dengan ketentuan dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Sementara Kelompok D yakni 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi. Sebagai catatan, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA.

Terkait Kelompok E atau grup terakhir yang terdiri dari 25 bidang usaha, nantinya bisa merogoh PMA dengan besaran minimal di atas Rp 10 miliar. Adapun kelompok ini kemudian dibagi lagi menjadi enam sektor, yakni Kominfo, ESDM, Perhubungan, Pariwisata, Kesehatan, dan Ketenagakerjaan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sektor-Sektor

3 Menteri Jokowi Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat meluncurkan Paket Kebijakan Ekomomi XVI di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11). Peluncuran ini juga dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menkeu Sri Mulyani. (Liputan6.com/AnggaYuniar)

Sektor Kominfo sendiri melingkupi delapan bidang usaha, antara lain jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan konten, pusat layanan informasi (call center) dan jasa nilai tambah telepon lainnya, jasa akses internet, jasa internet telepon untuk kepentingan publik, dan jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.

Sedangkan pada sektor ESDM ada sebanyak tujuh bidang usaha, di antaranya jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pembotan panas bumi, jasa pengoperasiab dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik diatas 10 megawatt, serta pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi pendidikan tenaga listrik.

Sebanyak 8 bidang usaha sisa selanjutnya berada dibawah 4 sektor lain. Semisal sektor pariwisata yang membawahi bidang usaha galeri seni, dan galeri pertunjukan seni.

Lalu dua bidang usaha di sektor perhubungan yakni angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor perhubungan, serta angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang.

Terdapat tiga bidang usaha dalam sektor kesehatan, yaitu industri farmasi obat jadi, fasilitas pelayanan akupuntur, dan pelayanan pest control. Sedangkan untuk sektor ketenagakerjaan hanya membawahi satu bidang usaha, yakni pelatihan kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya