BPH Migas Ungkap Syarat Jadi Sub Penyalur BBM Satu Harga

Sebagai upaya mempercepat penerapan program BBM Satu Harga secara masif, keberadaan penyalur khusus atau sub penyalur sangat penting.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Nov 2018, 14:59 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2018, 14:59 WIB
Harga BBM Berbeda di Setiap Kota
Seorang petugas SPBU mengisi bahan bakar ke salah satu kendaraan di Kuningan, Jakarta, Senin (19/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai upaya mempercepat penerapan program BBM Satu Harga secara masif, keberadaan penyalur khusus atau sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan khusus seperti Solar dan Premium memainkan peran penting.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaporkan, saat ini telah terdapat 23 sub penyalur di seluruh Indonesia. Selain itu, tengah dipersiapkan juga 2 titik yang siap beroperasi serta 12 titik lainnya yang kini tengah dibangun.

Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 23-25 November 2018, Anggota Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan menjelaskan, sub penyalur merupakan perwakilan yang memperjualbelikan BBM tertentu dan khusus di daerah yang tak terjamah oleh penyalur utama.

"Itu adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna BBM jenis Solar dan Premium di daerah yang tidak terdapat penyalur. Mereka hanya khusus menyalurkan BBM kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015," paparnya, seperti dikutip Minggu (25/11/2018).

Hal senada dilontarkan Kabag Hukum dan Humas BPH Migas, Ady Mulyawan Raksanegara, yang menempatkan peran sub penyalur dalam konteks titip beli. Dia menegaskan, pihak atau individu yang bertindak sebagai sub penyalur tidak boleh mengambil keuntungan bisnis dalam menjalankan perannya.

"Ini meminjam ilmu titip beli di ranah perdata. Jadi pihak perwakilan itu tidak boleh mengambil laba dalam menyalurkan BBM kepada mitra sekelompoknya. Seperti di Selayar, dia cuman bisa dapat Rp 500 per liter untuk ongkos angkut," ujar dia.

Pernyataan itu menggarisbawahi ketentuan tarif angkutan BBM terrendah dari agen penyalur ke sub penyalur di Selayar, yakni Rp 500 per liter untuk angkutan di bawah 20 liter. Untuk angkutan sebanyak 20-35 liter dikenakan biaya Rp 1.000 per liter.

Sementara angkutan BBM berjumlah 35-50 liter akan mendapat tarif Rp 1.500 per liter. Sedangkan dengan besaran 50-65 liter bakal dikenai Rp 2.000 per liter. Adapun perhitungan ongkos angkut ini khusus dikenakan pada sub penyalur di Selayar, sementara besaran untuk di wilayah lain belum tentu sama.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Jadi Sub Penyalur

20160315-Hore, Harga BBM Pertamina Turun Rp 200 Per Liter-Jakarta
Mesin pengisian ulang bahan bakar minyak di salah satu SPBU, Jakarta, Selasa (15/3). Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) umum Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex, dan Pertalite Rp 200 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun beberapa persyaratan untuk menjadi agen sub penyalur, antara lain memiliki kegiatan atau unit usaha, lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan (K3LL), memiliki penyimpanan maksimal 3 ribu liter, dan memiliki alat angkut BBM beserta peralatan penyaluran.

Selain itu, juga wajib memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah, berjarak minimal 5 km dari Agen Premium Minyak Solar (APMS)/10 km dari SPBU/atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, serta memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat.

Hingga 18 November 2018, tercatat ada sekitar 23 sub penyalur yang tersebar di 6 provinsi, yakni di Maluku Utara, Papua, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kalimantan Barat, dan Maluku. Selanjutnya, 2 sub penyalur siap beroperasi di Maluku Utara, dan tengah dibangun 12 sub penyalur lainnya di Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya