Harga Minyak Anjlok, Pertamina Siap Evaluasi Harga BBM Non-subsidi

Pertamina akan melakukan kajian bersama Kemente‎rian ESDM untuk mengambil keputusan terkait harga BBM non -subsidi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 26 Nov 2018, 17:36 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2018, 17:36 WIB
Ilustrasi Harga Minyak Naik
Ilustrasi Harga Minyak Naik (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Perero) akan mengevaluasi penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Ini seiring perkembangan harga minyak dunia yang terus turun hingga di bawah level‎ USD 60 per barel.

Direktur Pemasaran Ritail Pertamina Mas'ud Khamid mengatakan, untuk menurunkan BBM non subsidi mengikuti perkembangan harga minyak du‎nia, perusahaan masih menunggu sinyal dari pemerintah untuk membahasnya.

"Kita menunggu pemerintah. Menunggu dipanggil dulu," kata Mas'ud, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menurut Mas'ud, Pertamina akan melakukan kajian bersama Kemente‎rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku regulator yang berwenang, untuk mengambil keputusan terhadap harga BBM non subsidi, atas perkembangan harga minyak dunia yang turun.

"Ya nanti kajianya bersama. Nunggu kita dipangil, nah baru hasilnya kita kasih tau, kan kita belum tau," tutur dia.

‎Mas'ud mengungkapkan, Pertamina akan mengikuti hasil evaluasi harga BBM non subsidi yang dilakukan bersama Kementerian ESDM.‎"Kita rapat dengan Kementerian terkait baru operator menyesuaikan. Kita evaluasi dulu penyesuaian harganya," tandasnya.

Ada Formula Baru Harga BBM Subsidi, Pemerintah Bakal Revisi Aturan

Harga Pertamax Naik
Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/7). Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Pertamax Cs akibat terus meningkatnya harga minyak dunia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) akan mengubah Peraturan, jika formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium sudah ditetapkan.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, saat ini pembahasan formula BBM penugasan sudah memasuki tahap final. Formula tersebut mengikuti pembaruan rumusan baru pembentukan harga BBM penugasan.

"Masih sekali meeting lagi. Itu harga formula dari pemerintah," kata Arcandra, dikutip di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

Arcandra menuturkan, jika formula harga BBM penugasan yang baru telah ditetapkan, akan ada perubahan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.

‎"Nanti diubah (Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018)," tutur dia.

Arcandra mengungkapkan, formula baru harga BBM‎ penugasan akan berpengaruh pada struktur biaya pembentukan harga BBM penugasan, dengan acuan harga minyak dunia pada 2017, sehingga mendekati harga keekonomian.

‎"Formulanya sudah lama waktu itu, sementara harga minyak, harga perolehan, harga pengangkutan, dan lain-lain sudah berubah. Formulanya kita adjust," ujar Arcandra.

Perubahan rumusan tersebut hanya akan berpengaruh ke formula pembentukan harga BBM penugasan saja, tidak berpengaruh pada penetapan harga BBM penugasan atau Premium.

"Itu harga formula dari pemerintah. Formula, yang ini harga formula‎ (pengaruh ke formula saja)," ujar dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya