Kementerian ESDM Resmikan BBM Satu Harga di Bajayau Kalimantan Selatan

BBM Satu Harga adalah satu bukti begitu besarnya perhatian Pemerintah terhadap masyarakat.

oleh Merdeka.com diperbarui 22 Nov 2018, 19:30 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2018, 19:30 WIB
Kementerian ESDM remikan titik ke - 97 penyalur BBM Satu Harga di Kecamatan Daha Barat, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (22/11/2018).
Kementerian ESDM remikan titik ke - 97 penyalur BBM Satu Harga di Kecamatan Daha Barat, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (22/11/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meresmikan titik ke-97 penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Kamis (22/11/2018) ini.

SPBU Kompak nomor 65.711.2003 ini terletak di Desa Bajayau. Tempat ini berjarak 45 km dari penyalur terdekat dan 180 km dari sumber pasokan yaitu depot Kuin Banjarmasin. Untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar masyarakat Kecamatan Daha Barat harus membeli BBM jenis premium dengan harga Rp 8.500 dan solar dengan harga Rp 7.500.

Staff Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis KESDM, Yudo Dwinanda Priaadi menegaskan, hal ini menunjukkan langkah kerja nyata pihaknya dalam melaksanakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang percepatan pemberlakuan satu harga untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara nasional.

"BBM Satu Harga adalah satu bukti begitu besarnya perhatian Pemerintah terhadap masyarakat. Dalam implementasi program BBM Satu Harga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan," kata dia, di acara peresmian.

Yudo pun berharap dengan hadirnya program BBM 1 harga di Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan ini, masyarakat lebih terlayani dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"BPH Migas akan terus mengawal pelaksanaan program BBM Satu Harga sesuai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pastikan Ketersediaan Bahan Bakar

Kementerian ESDM telah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel 20 persen (B20) untuk Public Service Obligation (PSO) ataupun non-PSO, sejak 1 September 2018. (Maul/Liputan6.com)
Kementerian ESDM telah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel 20 persen (B20) untuk Public Service Obligation (PSO) ataupun non-PSO, sejak 1 September 2018. (Maul/Liputan6.com)

Selain itu Kementerian ESDM juga mendorong PT Pertamina (Persero) untuk memastikan ketersediaan bahan bakar, di SPBU Kompak ini sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

"PT Pertamina Persero juga diharapkan terus menjamin Pasokan BBM ke SPBU," tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 ini, target Penyalur BBM Satu Harga sebanyak 73 penyalur dengan realisasi sampai hari ini telah beroperasi 40 Penyalur BBM Satu Harga dengan rincian 38 penyalur oleh PT Pertamina (Persero) dan 2 penyalur oleh PT AKR Corporindo, TBK.

Pada tahun 2019, ditargetkan 29 Penyalur beroperasi oleh PT Pertamina (Persero) dan 1 Penyalur oleh PT AKR Corporindo, Tbk.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya