Menteri Jonan Terbitkan Aturan Penetapan Tarif Listrik Swasta

Kementerian ESDM menerbitkan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen, dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Des 2018, 20:42 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 20:42 WIB
20150812-Pasukan Elite PLN-Jakarta
Ilustrasi sutet listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan pedoman dalam penetapan tarif tenaga listrik yang dibayar konsumen, dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum yang memiliki Wilayah Usaha Penyedia Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, pedoman tersebut tertuang dalam ‎Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Tenaga Listrik.

Penerbitan Permen ESDM ini dilatar belakangi keberadaan sekitar 50 Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di luar PT PLN (Persero), namun hanya beberapa Wilayah Usaha yang telah memiliki penetapan tarif tenaga listrik dari pemerintah daerah. Hal ini terjadi akibat pemerintah daerah belum dapat menetapkan tarif tenaga listrik karena harus mendapatkan persetujuan DPRD.

"Dalam menentukan tarif,  gubernur konsultasi DPRD, jadi lama ternyata ada 50 kalau lama menghabat investasi, kita buatlah permen 47 Tahun 2018," kata Andy, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan, diterbitkanlah Permen 47 tahun 2018 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi, pemegang IUPTL dapat menerapkan tarif tenaga listrik.

Sementara jika dalam jangka waktu tiga bulan DPR atau DPRD belum memberi persetujuan, dengan menggunakan acuan tarif tenaga listrik yang digunakan PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi.

Tarif tenaga listrik sementara tersebut berlaku paling lama enam bulan. Selanjutnya apabila dalam jangka waktu enam bulan, DPRD belum memberikan persetujuan, gubernur menetapkan tarif tenaga listrik dengan mengacu pada tarif tenaga listrik PLN atau tarif tenaga listrik pemegang IUPTL lainnya dalam satu provinsi yang telah mendapatkan persetujuan DPRD sebelumnya. 

Dalam hal permohonan penetapan tarif tenaga listrik perubahan dalam jangka waktu tiga bulan, DPR atau DPRD belum memberikan persetujuan, tarif tenaga listrik sebelumnya tetap berlaku.

Di sisi lain, Peraturan Menteri ini juga mengatur kondisi jika gubernur tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik, Menteri ESDM dapat menetapkan tarif tenaga listrik dengan persetujuan DPR, setelah gubernur mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri ESDM.

Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meninjau ulang tarif tenaga listrik yang telah ditetapkan, dan dapat ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR atau DPRD.

‎"Kalau sampai batas waktu tertentu tida bisa dilaksanakan, 3 bulan tarik lagi ke pusat pusat akan mentapkan," ujar dia.

 

Masih Ada 1,2 Juta Rumah di RI Belum Teraliri Listrik

Jokowi membagikan listrik gratis di Bogor
Jokowi membagikan listrik gratis di Bogor. Dok: Ilyas Istianur Praditya

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan secara nasional masih ada lebih dari 1 juta rumah yang belum teraliri listrik.

Adapun lebih dari 1 juta tersebut sekitar 200 ribu berada di Provinsi Jawa Barat. "Hitungan kita 1,2 juta di seluruh provinsi. Ini akan terus kita sisir satu per satu," kata Jokowi di Bogor, Minggu 2 Desember 2018.

Jokowi menuturkan, saat ini ada dua kasus mengenai listrik ini. Pertama, masih ada rumah yang benar-benar belum teraliri listrik. Kedua, sudah ada rumah yang teraliri listrik namun belum secara mandiri.

Dua hal ini yang menjadi fokus di sisa masa jabatan Presiden Jokowi. Tak mau mengandalkan APBN, Jokowi mempercepat elektrifikasi ini dengan menggandeng BUMN.

Seperti yang dilakukan di Bogor, Jawa Barat pagi ini. Presiden Jokowi bersama sejumlah BUMN melakukan penyambungan listrik gratis kepada sejumlah warga.

"Karena memang biaya sambungan ini memang tidak murah. Dan itu memang sudah menjadi standarnya PLN kurang lebih Rp900-an ribu. Dan sambungan ini semuanya dilakukan oleh sinergi BUMN-BUMN yang ada," tegas Jokowi.

Untuk Jawa Barat, bersama BUMN, Jokowi menargetkan mampu mengaliri listrik secara gratis sekitar 100 ribu rumah.

Pada kesempatan yang sama, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada pagi ini melakukan penyambungan listrik gratis ke sejumlah warga Jawa Barat. Penyambungan ini dilakukan di Kelurahan Bantarjati, Bogor, Jawa Barat.

Hadir mendampingi Jokowi dalam acara pagi ini adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

"Yang ingin saya sampaikan bahwa di Provinsi Jawa Barat ini ada kurang lebih 200-an ribu rumah yang belum ada listriknya. Target kita sampai akhir tahun ini 100.060 ini harus sudah sambung seperti sekarang yang kita lihat ini," kata Jokowi.

Di wilayah ini, dijelaskan Jokowi terdapat beberapa masalah, mulai dari masih adanya warga yang belum tersambung listrik, hingga warga yang sudah tersambung listrik namun masih menumpang dari tetangga.

Program penyambungan listrik gratis ini merupakan sinergi dari BUMN. Dengan demikian kendala masyarakat mahalnya penyambungan listrik pertama ini bisa teratasi.

"Karena memang biaya sambungan ini memang tidak murah. Dan itu memang sudah menjadi standarnya PLN kurang lebih Rp 900-an ribu," tambahnya.

Tidak hanya itu, bagi warga yang selama ini listriknya numpang di tetangga, dengan memiliki sambungan listrik mandiri ini, maka pengeluaran yang dilakukan setiap bulannya lebih hemat.

"Itu lebih murah dari data yang kita terima. Biasanya per bulan bayar bisa Rp 50 ribu bisa Rp 60 ribu. Setelah sendiri seperti ini bayar kurang lebih Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu. Dan sambungannya lebih banyak, juga bisa TV, setrika, rice cooker," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya