Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya perusahaan di Ibu Kota yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan disesalkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Ketua Apindo DKI Jakarta, Solihin mengatakan, sebenarnya Apindo telah menghimbau seluruh pengusaha yang menjadi anggotanya untuk taat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Namun nyatanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menerima laporan dari BPJS Ketenagakerjaan soal penunggakan iuran dari 43 ribu perusahaan di Ibu Kota. Tak tanggung-tanggung, total tunggakan tersebut mencapai Rp 1,1 triliun.
Advertisement
"Pada prinsipnya Apindo telah mengimbau kepada seluruh anggota untuk mengikuti suatu aturan yang berlaku," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Namun demikian, lanjut Solihin, hal ini akan menjadi bahan evaluasi dan perhatian bagi Apindo DKI Jakarta. Diharapkan setelah adanya laporan ini, tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
"Atas kejadian tersebut akan menjadi perhatian dan mengingatkan kembali kepada seluruh anggota," tandas dia.
Kejati DKI: 43 Ribu Perusahaan di Jakarta Tunggak Iuran BPJS TK Rp 1,1 T
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima laporan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan soal penunggakan iuran dari 43 ribu perusahaan di Ibu Kota. Tunggakan tersebut setelah ditotal mencapai Rp 1,1 triliun.
"Ini angka yang sangat besar. Ini menyangkut masalah kemanusiaan," ujar Wakajati DKI Pathor Rohman di Kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).
Dengan adanya laporan tersebut, Kejati bekerjasama dengan BPJS Ketanagakerjaan mengundang sekitar 81 perusahaan yang bermasalah. Dari 81 perusahaan yang diundang, hanya 64 perwakilan perusahaan yang hadir.
Pemanggilan 81 perusahaan tersebut untuk mengetahui kendala yang terjadi sehingga perusahaan tak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.
"Kita masih berusaha dengan cara mengetuk hati nurani para pengusaha. Bagaimana seorang pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS, nanti kalau ada hal yang menyangkut kecelakaan kerja bagaimana," kata Pathor.
Menurut Pathor, semua perusahaan pasti sudah mengetahui sanksi yang akan diberikan jika terus membandel. Sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang bandel adalah dengan mencabut izin usaha, denda Rp 1 miliar hingga penjara 8 tahun kurungan. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.
"Sanksinya tidak ringan lho, izin usaha dicabut, izin memasukan tenaga kerjanya, izin ikut tender juga akan dibatasi. Karena itu, saya meminta rekan pengusaha patuh. Perusahaan tidak akan bangkrut, malah jika pekerjanya sejahtera, perusahaannya akan semakin besar, karena doanya akan makbul," kata Pathor.
Advertisement