OJK Setop 108 Investasi Bodong Sepanjang 2018

Sebagian besar investasi bodong bergerak di bidang perdagangan forex berjangka dan multi level marketing.

oleh Merdeka.com diperbarui 08 Jan 2019, 20:31 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2019, 20:31 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Lumban Tobing mengungkapkan, maraknya investasi bodong di tanah air.

Namun, pihaknya dapat hentikan investasi bodong dalam jumlah besar. Tercatat jumlah investasi bodong yang dihentikan mengalami pertumbuhan signifikan dengan total jumlah 188 perusahaan sejak 2017.

"Sangat banyak, jadi tahun 2017 kita menghentikan 80 investasi ilegal di luar fintech. 2018 kita menghentikan 108," kata Tongam saat ditemui di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Dia menyebutkan, sebagian besar investasi bodong tersebut bergerak di bidang perdagangan forex berjangka dan multi level marketing.

"Dan money game, artinya menawarkan investasi dengan bunga - bunga yang sangat tinggi," dia menambahkan.

Tongam menegaskan, potensi investasi ilegal masih sangat tinggi terlebih dengan kondisi teknologi berkembang pesat. Kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk mengeruk keuntungan dengan cara yang tidak benar. Salah satunya adalah investasi bodong tersebut.

Oleh karena itu, dia menyatakan otoritas dan pemerintah akan terus menggaungkan literasi keuangan yang baik dan benar kepada masyarakat agar jumlah korban bisa diminimalisir.

"Dengan semangatnya kita untuk engedukasi masyarakat tentunya kita harapkan masyarakat bisa lebih cerdas lah, waspada," ujarnya.

 

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Ciri-Ciri Investasi Bodong Mudah Dikenali

Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain itu, dia mengungkapkan sebetulnya ciri-ciri invetasi bodong amat mudah dikenali. Mulai dari jumlah keuntungan tidak wajar yang ditawarkan hingga proses yang begitu mudah dengan jangka waktu investasi yang sangat singkat.

"Apabila ada penawaran yang menawarkan bunga sangat tinggi dengan waktu yang cepat, jangan percaya. Jangan percaya, waspada. Tidak mungkin orang memberikan keuntungan begitu besar, membuat kita cepat kaya, tidak mungkin. Kita harus berpikir rasional. Oleh karena itu masyarakat waspada kalau ada penawaran imbal hasil yang sangat tinggi dengan waktu cepat kemudian kita juga lihat legalitasnya," kata dia mengingatkan.

Kendati demikian dia menyebutkan tidak bisa mengetahui persis total jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh investasi bodong. Sebab jumlah dapat dihitung jika laporan sudah masuk ke ranah kepolisian.

"Kerugian itu bisa akan kita lihat kalau sudah ada penanganan proses hukum. Sudah ada beberapa proses hukum di sana tapi  ini memang jumlahnya cukup besar. Jadi kerugian dari 108 perusahan yang kita hentikan itu memang cukup besar," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya