BPJT Akan Sesuaikan Tarif 15 Ruas Tol pada 2019

Rasionalisasi golongan kendaraan di jalan tol turut jadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif tol.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Feb 2019, 18:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2019, 18:30 WIB
Usulan Sepeda Motor Boleh Masuk Tol
Suasana arus lalu lintas di ruas tol Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (30/1). Ketua DPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan penyesuaian tarif pada 15 ruas tol pada 2019 ini.

Bentuk kebijakan ini dibuat dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, dimana evaluasi dan penyelarasan tarif tol dilakukan tiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Mulanya, BPJT sempat menyatakan bakal ada 18 ruas tol yang tarifnya kemungkinan dinaikan atau dikecilkan. Tapi rumusan akhir menetapkan hanya 15 tol saja yang akan dilakukan penyesuaian tarif pada tahun ini.

"Jadinya 15 ruas tol, dikurangi tiga, yaitu Semarang Seksi ABC, Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami," ungkap Anggot BPJT Koentjahjo Pamboedi di Jakarta, Senin (11/2/2019).

Koentjahjo mengatakan, ketiga tol tersebut tak jadi ada perubahan tarif lantaran ketiga ruas tersebut baru saja terintegrasi. "Semarang ABC, JORR dan Pondok Aren-Ulujami baru terintegrasi," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daftar Tol

Usulan Sepeda Motor Boleh Masuk Tol
Sejumlah kendaraan melintas di ruas tol Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (30/1). Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan pemerintah supaya sepeda motor diberikan jalur khusus di jalan tol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berikut daftar 15 tol yang akan dilakukan penyesuaian tarif pada 2019:

1. Makassar Seksi IV

2. Gempol-Pandaan

3. Cikampek-Palimanan

4. Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa)

5. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)

6. Surabaya-Gempol

7. Palimanan-Plumbon-Kanci

8. Belawan-Medan-Tanjung Morawa

9. Serpong-Pondok Aren

10. Tangerang-Merak

11. Ujung Pandang Tahap I dan II

12. Jakarta-Tangerang

13. Jakarta-Bogor-Ciawi

14. Padalarang-Cielunyi

15. Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Secara rumusan tarif, Koentjahjo melanjutkan, rasionalisasi golongan kendaraan di jalan tol turut jadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif tol, yakni adanya penyederhanaan tiga golongan dalam perhitungan tarif meski kategori golongan tetap tercantum 5.

"Rumusannya adalah Golongan I itu A, Golongan II 1,5 dikali A, Golongan 3 A dikali 2," jelas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya