Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS di 2019. Kenaikan gaji tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli para abdi negara ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengungkapkan, alasan pemerintah menaikkan gaji pokok agar pendapatan ‎yang diterima PNS tidak tergerus oleh inflasi. Selain itu, kenaikan ini diharapkan akan membuat dana pensiun yang diterima PNS lebih besar.
"Tentunya untuk menjaga dampak inflasi kepada gaji pokok. Kalau gaji pokok itu naik itu akan membantu kalau dia pensiun. Kita harus melihatnya jangka menengah, jangka panjang. Sebab yang kita tahu pensiun itu kan relatif sangat kecil relatif tidak terlalu besar," ujar dia di JCC, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, kenaikan gaji PNS ini sebenarnya sudah rutin dilakukan setiap tahun. Hanya dalam 1-2 tahun terakhir memang tidak ada kenaikan, melainkan PNS diberikan tambahan tunjangan berupa tunjangan hari raya (THR).
"Dan itu sudah dilakukan beberapa tahun, hanya 1-2 tahun ini lah karena ada THR, itu ditahan dulu. Tapi kan 2 tahun lalu konsisten naik tiap tahun. Dan sebelum-sebelumnya sama, naik tiap tahun," kata dia.
Oleh sebab itu, lanjut Askolani, tidak ada yang aneh jika pada tahun depan pemerintah kembali menaikkan gaji PNS. Kenaikan tersebut juga berlaku untuk semua golongan baik di pusat maupun daerah.
"Tahun ini Presiden menimbang antara gaji pokok dan THR, itu tentunya disesuaikan dengan fiskal. Pure itu kebijakan profesional untuk menjaga riil income ASN untuk biar tidak terlalu banyak turun," tandas dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Selain Naik Gaji, PNS Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR di 2019
Pemerintah Jokowi-JK mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa pada 2019 sebesar Rp 832,3 triliun. Transfer ke daerah memperoleh jatah sebesar Rp 759,3 triliun dan dana desa naik dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 73 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transfer ke daerah di 2019 akan digunakan untuk berbagai hal. Salah satunya dana alokasi umum untuk membiayai kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen, gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta program lainnya.
"Dana alokasi umum tahun 2019 sebesar Rp 414 triliun. Ini untuk digunakan oleh daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Ini juga digunakan daerah untuk membayarkan gaji ke 13 dan THR serta formasi CPNS daerah," ujarnya.
Secara rinci transfer ke daerah ini mencakup 6 aspek yaitu dana alokasi khusus fisik mendapat alokasi sebesar Rp 77,2 triliun, dana alokasi khusus non fisik memperoleh Rp 131,2 triliun. Lalu dana insentif daerah Rp 10 triliun.
Selanjutnya, dana bagi hasil memperoleh anggaran sebesar Rp 104 triliun. Selain itu tranfer ke daerah mencakup dana alokasi umum sebesar Rp 414,9 triliun serta dana otsus, DTI dan dana keistimewaan DIY sama dengan tahun lalu sebesar Rp 22,1 triliun.
Sementara itu, dana desa yang mengalami kenaikan Rp 13 triliun menjadi Rp 73 triliun akan disalurkan untuk meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat desa dan melanjutkan skema padat karya tunai (cash for work). "Rata-rata per desa di 2019 akan menerima sekitar Rp 973,9 juta," jelas Sri Mulyani.Â
Advertisement