Jokowi: Gaji ke-13 PNS Tetap Lanjut 2019, Ini Bukan Kampanye

Menurut Jokowi, dengan gaji ke-13 bagi PNS dan THR bagi pensiunan, pemerintah berharap daya beli masyarakat bisa meningkat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 25 Sep 2018, 15:08 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 15:08 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan saat membagikan sertifikat tanah di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Selasa (25/9). Jokowi membagikan 7.000 sertifikat tanah kepada masyarakat kabupaten dan kota Bogor. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemberian gaji ke-13 untuk  PNS dan THR bagi pensiunan tetap akan dilanjutkan pada 2019. Namun, ia meminta program tersebut tidak dikait-kaitkan dengan kampanye.

"Tahun depan dilanjutkan lagi, maksudnya gaji ke-13 dan THR-nya. Jangan ke mana-mana nanti dikira saya kampanye," kata Jokowi saat Peresmian Pembukaan Pekan Purnabakti Indonesia (PPI) di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Menurut Jokowi, dengan gaji ke-13 bagi PNS dan THR bagi pensiunan, pemerintah berharap daya beli masyarakat bisa meningkat.

Nantinya, kata dia, akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

"Saya ingin memastikan daya beli masyarakat bisa kita tingkatkan. Biasanya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi negeri ini," ucap Jokowi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gaji ke-13

Pemerintah Jokowi-JK mengalokasikan transfer ke daerah dan dana desa pada 2019 sebesar Rp 832,3 triliun. Transfer ke daerah memperoleh jatah sebesar Rp 759,3 triliun dan dana desa naik dari sebelumnya Rp 60 triliun menjadi Rp 73 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, transfer ke daerah di 2019 akan digunakan untuk berbagai hal. Salah satunya dana alokasi umum untuk membiayai kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen, gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) serta program lainnya.

"Dana alokasi umum tahun 2019 sebesar Rp 414 triliun. Ini digunakan oleh daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Ini juga digunakan daerah untuk membayarkan gaji ke-13 dan THR serta formasi CPNS daerah," ujar Sri Mulyani di Gedung JCC, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.

Secara rinci transfer ke daerah ini mencakup enam aspek, yaitu dana alokasi khusus fisik mendapat alokasi sebesar Rp 77,2 triliun, dana alokasi khusus non fisik memperoleh Rp 131,2 triliun. Lalu dana insentif daerah Rp 10 triliun.

Selanjutnya, dana bagi hasil memperoleh anggaran sebesar Rp 104 triliun. Selain itu tranfer ke daerah mencakup dana alokasi umum sebesar Rp 414,9 triliun serta dana otsus, DTI dan dana keistimewaan DIY sama dengan tahun lalu sebesar Rp 22,1 triliun.

Sementara itu, dana desa yang mengalami kenaikan Rp 13 triliun menjadi Rp 73 triliun akan disalurkan untuk meningkatkan porsi pemberdayaan masyarakat desa dan melanjutkan skema padat karya tunai (cash for work). "Rata-rata per desa di 2019 akan menerima sekitar Rp 973,9 juta," jelas Sri Mulyani. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya