OJK Akui Resmi Asosiasi Fintech P2P Lending

Ada asosiasi Fintech P2P Lending ini diharapkan dapat dimanfaatkan nasabah untuk melakukan pengaduan dan menanyakan informasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Mar 2019, 14:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2019, 14:30 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (8/3/2019).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, jajaran Direksi Bursa Efek indonesia, jajaran pengurus AFPI. Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi menuturkan, AFPI merupakan asosiasi yang beranggotakan para pelaku fintech peer to peer (P2P) lending.

"Harapannya dengan keberadaan asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh kuat dan sehat serta bermanfaat bagi kalangan yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional," kata Adrian di Gedung BEI, Jakarta, Jumat pekan ini.

AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukan OJK No. S- D.05/IKNB/2019. 

Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas jasa Keuangan No 77/POJK.01/2016 Bab XII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI. 

Adrian mengatakan, asosiasi ini juga bisa dimanfaatkan para nasabah untuk melakukan pengaduan. Memang, industri ini saat ini masih terus tumbuh dan perlu penguatan setiap hari.

"Siapapun baik nasabah atau yang belum, bisa menjadikan asosiasi ini sebagai sarana menyampaikan pengaduan atau ingin menanyakan informasi kejelasan terkait fintech lending di Indonesia," pungkasnya.

 

Ada 117 Fintech Sedang Urus Izin di OJK

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, saat ini ada 117 perusahaan financial technology (fintech) yang tengah mengajukan izin di OJK. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan, jumlah perusahaan yang mengajukan izin ini lebih banyak setiap tahunnya. Hal ini sekaligus menandakan industri fintech terus berkembang.

"Saat ini ada 117 fintech yang sedang proses pengajuan izin di OJK. Kalau untuk yang audah terdaftar itu ada 99 fintech," kata Riswinandi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.

Mengingat per hari ini, OJK telah meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), maka menjadi keanggotaan asosiasi tersebut menjadi salah satu syaratnya. Riswinandi berharap, dengan semakin banyaknya fintech di Indonesia, bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan inkkusi keuangan.

"Hadirnya fintech diharapkan mampu kontribusi dalam meningkatkan indeks inklusi keuangan yang mana pada 2016 indeks inklusi keuangan 57,82 persen dan akhir tahun ini pemerintah targetkan 75 persen," ujar dia.

Mantan Dirut Pegadaian ini juga memaparkan hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending mencapai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna konsumtif dan syariah. 

Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi. (yas)

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya