LPS Kaji Perluasan Penjamin Dana untuk Fintech

LPS masih kaji untuk memperluas ruang lingkup penjaminan dana nasabah untuk teknologi finansial atau fintech.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Feb 2019, 19:16 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2019, 19:16 WIB
LPS Canangkan 2017 Sebagai Tahun Transformasi
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti menyatakan, masih mengkaji untuk memperluas ruang lingkup penjaminan dana nasabah untuk teknologi finansial atau fintech.

Pihaknya tidak ingin terburu-buru meskipun keberadaan uang elektronik kini perkembangannya cukup pesat.

"Kita tahu sekarang sudah banyak beredar (uang elektronik) contohnya Gopay. Tetapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana," ujar Destry di acara Economic Outlook, Kamis (28/2/2019). 

Apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpana, LPS hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Sedangkan, dana nasabah yang ditempatkan lewat fintech sifatnya bukan simpanan.

"Jadi sejauh ini kalau untuk (dana) fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK," imbuhnya.

Oleh karena itu, LPS telah membentuk tim kecil dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menindaklanjuti hal tersebut.

Sebab, diakuinya banyak pertanyaan terkait penjaminan LPS untuk dana di uang elektronik tersebut.

"Nah apakah ini (crorwdfunding) bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS, bahwa itu juga termasuk jaminan," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan

IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Petugas menata tumpukan uang kertas di ruang penyimpanan uang "cash center" BNI, Jakarta, Kamis (6/7). Tren negatif mata uang Garuda berbanding terbalik dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mulai bangkit ke zona hijau (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan Rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan, kenaikkan bunga penjamin simpanan sebesar 0,25 persen atau 25 basis poin (bps). Untuk bunga penjaminan rupiah menjadi 7 persen dari sebelumnya 6,75 persen. Kemudian untuk valas 2,25 persen dari sebelumnya 2 persen dan untuk simpanan Rupiah BPR 9,5 persen dari sebelumnya 9,25 persen.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 13 Januari 2019 sampai 14 Mei 2019," kata Halim dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis 10 Januari 2019.

Kenaikan tersebut juga mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren meningkat sebagai respons kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) sepanjang Mei-November 2018.

"Kemudian saat ini kondisi likuiditas relatif terjaga. Namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga," ujarnya.

Dia menambahkan, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) berada dalam kondisi terjaga dengan baik di tengah mulai meredanya tekanan yang berasal dari depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan.

"Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung, maka LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan," dia menambahkan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya