Liputan6.com, Solo - Untuk membangun perlindungan bagi pengguna fintech P2P lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meminta agar masyarakat hanya bertransaksi melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Dilaporkan jumlah fintech ilegal yang terdeteksi Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Juli hingga Desember 2018 mencapai 635 entitas.
Sementara dari Januari hingga Februari 2019 ada 168 entitas terdeteksi. Hal itu berarti sejak Juli 2018 lalu, total entitas fintech ilegal yang sudah ditemukan dan diajukan penutupannya ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) sudah mencapai 803 entitas. Sementara untuk fintech ilegal yang sudah diblok mencapai kurang lebih 600 entitas.
Advertisement
"Saat ini sudah 600 lebih yang diblok, ada 800an yang masih proses mau ditutup oleh Kominfo," ungkap Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK di Solo, Sabtu (9/3/2019).
Baca Juga
Untuk koordinasi antara OJK dengan Kemkominfo mengalami perubahan. Jika tadinya harus ada laporan fintech ilegal untuk bisa diproses dan ditutup, maka sekarang Kemkominfo yang proaktif menyisir fintech ilegal dari awal.
"Kalau dulu, ada laporan nanti ke Satgas, lapor Kominfo nanti diblok. Sekarang dibalik, Kominfo setiap hari proaktif melakukan penyisiran, nanti dibandingkan dengan daftar dari OJK. Begitu daftarnya beda, yang beda langsung kami tutup," imbuh Rudiantara, Menteri Kementerian Kominfo.
Â
OJK Minta Masyarakat Tak Sembarangan Pinjam Uang dari Fintech
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit melalui fintech peer to peer (P2P) lending.
Masyarakat juga diminta agar bisa membedakan antara fintech lending yang ilegal dengan yang ilegal.
Wimboh mengatakan, perkembangan teknologi saat ini kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Bahkan kehadiran fintech abal-abal atau tidak berizin masih banyak ditemukan di lapangan. Tak jarang banyak masyarakat juga yang akhirnya tertipu.
"Fintech itu bedakan antara yang terdaftar atau tidak terdaftar. Kalau yang terdaftar kalau nasabah mempuanyai pinjaman yang terdaftar sehingga bisa tahu siapa fintech yang memberikan pinjaman," kata Wimboh saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 19 Februari 2019.
Untuk fintech yang terdaftar di bawah pengawasan OJK serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memiliki beberapa kesepakatan bersama.
Di antaranya adalah tidak boleh melakukan tidak kekerasan dalam proses penagihan hingga memberlakukan denda yang mencekik nasabah.
"Kalau terdaftar sudah ada komitmen komitmen yang kita lakukan bersama," imbuhnya.
Terkait dengan fintech ilegal, Wimboh meminta kepada masayarakat apabila masih ada ditemukan segera melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga, keberadaan tersebut tidak meresahkan masyarakat.
"Kalau merasa dirugikan laporkan ke polisi urusannya sudah antara yang minjem dan minjemin, tapi ya pasti diproses, urusannya kaya utang piutang ke masyarakat biasa," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement