Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak perusahaan financial technology (fintech) pemberi pinjaman online untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh izin usaha dari OJK.
Hal ini ditekankan untuk mencegah tindak pencucian uang (money laundering) dalam transaksi pinjaman online yang kini mulai marak dilakukan secara daring.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, OJK akan lebih mudah memantau kegiatan bisnis perusahaan fintech terdaftar dibanding yang tidak.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau mendaftar, kita arahkan enggak boleh abusing nasabah. Kamu harus sediakan modal. Kita arahkan jadi baik. Jadi pasti ada dorongan moral untuk tidak menipu," ucap dia di Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Tapi kalau enggak daftar, sudah pasti menetapkan suku bunga tinggi, nagihnya juga kasar. Kalau ada yang terdaftar itu gampang kita ambilnya, langsung kita ambil, kita proses. Kalau enggak terdaftar, kita enggak bisa lihat," tambahnya.
Bila sudah seperti itu, dia meneruskan, risiko terjadinya tindak pencucian uang pasti lebih besar lantaran gerak OJK untuk melakukan penyidikan menjadi terbatas.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sumber Dana
Penegasan serupa pun dilontarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menyatakan, pihak regulator wajib mengetahui siapa saja perusahaan yang berkutat dalam bisnis pemberi pinjaman online.
"Ini kita harus tahu, orang yang memberi pinjaman itu siapa, asal duitnya darimana. Kalau kemudian orang ini tidak berizin kan terbuka kemungkinan dananya itu berasal dari money laundering," tutur dia.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh perusahaan fintech pemberi pinjaman online untuk memperoleh izin usaha, agar lebih mudah terpantau.
"Jadi kita tahu siapa yang melakukan pinjaman, asal dananya darimana. Takutnya asal dananya nanti dari money laundering, atau dari narkoba dan korupsi misalkan. Itu semua tidak kita inginkan," imbuhnya.
Advertisement