Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit melalui fintech peer to peer (P2P) lending. Masyarakat juga diminta agar bisa membedakan antara fintech lending yang ilegal dengan yang ilegal.
Wimboh mengatakan, perkembangan teknologi saat ini kerap dimanfaatkan oleh beberapa oknum. Bahkan kehadiran fintech abal-abal atau tidak berizin masih banyak ditemukan di lapangan. Tak jarang banyak masyarakat juga yang akhirnya tertipu.
"Fintech itu bedakan antara yang terdaftar atau tidak terdaftar. Kalau yang terdaftar kalau nasabah mempuanyai pinjaman yang terdaftar sehingga bisa tahu siapa fintech yang memberikan pinjaman," kata Wimboh saat ditemui di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Untuk fintech yang terdaftar di bawah pengawasan OJK serta menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memiliki beberapa kesepakatan bersama. Diantaranya adalah tidak boleh melakukan tidak kekerasan dalam proses penagihan hingga memberlakukan denda yang mencekik nasabah.
"Kalau terdaftar sudah ada komitmen komitmen yang kita lakukan bersama," imbuhnya.
Terkait dengan fintech ilegal, Wimboh meminta kepada masayarakat apabila masih ada ditemukan segera melaporkan ke pihak berwajib. Sehingga, keberadaan tersebut tidak meresahkan masyarakat.
"Kalau merasa dirugikan laporkan ke polisi urusannya sudah antara yang minjem dan minjemin, tapi ya pasti diproses, urusannya kaya utang piutang ke masyarakat biasa," tandasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
231 Fintech Ilegal
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang dua bulan awal 2019 ini, telah menciduk sebanyak 231 fintech ilegal."Itu adalah data sejak bulan Januari 2019 hingga sekarang," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, di Kantornya, Jakarta, Rabu (13/2).
Dengan adanya temuan tersebut, Tongam mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemblokiran dan memasukkan mereka ke dalam blacklist atau daftar hitam. Sehingga para penyelenggara pinjaman online itu tidak akan bisa lagi beroperasi maupun melakukan pendaftaran ke OJK.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement