Liputan6.com, Jakarta Memasuki awal tahun, pelaporan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak kembali diselenggarakan.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dijadwalkan pada 31 Maret dan pelaporan SPT Tahunan badan jatuh pada 30 April.
Baca Juga
Seperti diketahui, bukti potong pajak menjadi dokumen penting yang harus dilampirkan para wajib pajak dalam SPT tahunannya.
Advertisement
Seiring dengan implementasi sistem administrasi pajak atau coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong kini dapat dilakukan melalui sistem tersebut.
3 Skema Potongan
Menurut keterangan Ditjen Pajak terkait Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP nomor KT-05/2025 tertanggal 4 Februari 2025, pembuatan bukti potong PPh pada aplikasi Coretax DJP dapat dilakukan melalui tiga skema.
Skema pertama, adalah input manual untuk setiap bukti potong (key in) di Coretax DJP. Kemudian, mengunggah file *.XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal).
Selanjutnya, adalah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal NIK penerima penghasilan belum terdaftar dalam sistem Coretax DJP, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK tersebut. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) yang disediakan oleh sistem,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (7/2/2025).
Namun, perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan.
“Oleh karena itu, agar penerima penghasilan dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated pada SPT-nya, kami mengimbau kepada penerima penghasilan untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP,” terang DJP.
Jumlah Bukti Potong PPh Sentuh 1.200 di Januari 2025
DJP mencatat, sampai 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578.
Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah yang terdiri dari 199.177 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 46.936 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, dan 17.758 bukti potong PPh unifikasi.
Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup 528.976 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tetap, 99.559 bukti potong PPh 21 untuk karyawan tidak tetap, 415 bukti potong PPh 26, dan 366.757 bukti potong PPh unifikasi.
Advertisement
Faktur Pajak
Juga pada 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 508.679. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 218.994.
Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 30.143.543 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 26.313.779.