Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat e-Filing

Pada awal tahun 2025, wajib pajak pribadi mulai diberikan kesempatan untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun 2024, yang dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025.

oleh Tira Santia Diperbarui 26 Feb 2025, 10:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2025, 10:30 WIB
Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 Tetap Pakai e-Filing
Lapor SPT Tahunan Pajak 2024 Tetap Pakai e-Filing (Foto: pajak.go.id)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pada awal tahun 2025, wajib pajak pribadi mulai diberikan kesempatan untuk melaporkan kewajiban perpajakan mereka melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun 2024, yang dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025.

Pelaporan pajak ini menjadi kewajiban setiap tahunnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku di Indonesia. Untuk memudahkan proses pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai saluran, salah satunya adalah sistem pelaporan pajak online.

Wajib pajak kini dapat memanfaatkan layanan e-filing, yang memungkinkan mereka untuk mengajukan laporan pajak secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pengumuman Nomor PENG-p/PJ.09/2025 dari Kementerian Keuangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan pelaporan harus bisa diselesaikan dengan batas waktu paling lambat pada 30 April 2025 dan jika terlambat wajib pajak dapat dikenakan denda dan menerima teguran resmi dari pihak berwenang.

Diketahui, terdapat dua jenis SPT Tahunan Pribadi, yaitu jenis 1770S dan 1770SS. Dikutip dari laman DJP, SPT Tahunan OP 1770SS adalah untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/ataupekerjaan bebas dan penghasilannya kurang dari 60 juta setahun (bruto).

Sementara, SPT Tahunan OP 1770S adalah wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam setahun. Berlaku dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

- bukti pemotongan pajak;- daftar penghasilan;- daftar harta dan utang;- daftar tanggungan keluarga;- bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;- dan dokumen terkait lainnya.

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi 1770SS

- Buka djponline.pajak.go.id , masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/CAPTCHA, lalu klik “Login”

- Pilih Layanan: e-Filing

- Pilih Buat SPT

- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp1.000.000, telah dipotong PPh Final 25%(Rp250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp2.000.000

- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp15.000.000, kalung emas Rp3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp7.000.000.Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000

- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN

- Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi

- SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

 

Promosi 1

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi 1770S

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing. Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

Sementara itu, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan pilih pengisian form “Dengan panduan”

- Isi data formulir yang akan diisi

- Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkahke dua

- Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalamformulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.

- Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak diLangkah ke-2

- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan

- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada

- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada

- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila adaMisal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25%(Rp5.000.000)

- Tambahkan Harta yang Anda miliki.Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

- Tambahkan Utang yang Anda miliki.Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

 

Langkah Selanjutnya

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”

- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah

- Isilah dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohondiperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisahdengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahanharta. (MT/HB/PH) Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

- Isilah dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

- Isilah dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada

- Penghitungan Pajak Penghasilan

- Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada

- Konfirmasi

- Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi

- SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, BuktiPenerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya