KPP Padang Sidempuan Sosialisasikan Pelaporan PPh Orang Pribadi

PPh merupakan salah satu komponen Pajak Pusat yang dibagihasilkan ke daerah sehingga peningkatan pajak penghasilan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Mar 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2019, 14:00 WIB
melakukan kegiatan publikasi pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Padang Sidempuan.
melakukan kegiatan publikasi pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Padang Sidempuan.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan di Kabupaten Padang Lawas khususnya terkait dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Tahun 2019, KPP Pratama Padang Sidempuan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melakukan kegiatan publikasi pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan

Acara diselenggarakan di Aula Bupati Kabupaten Padang Lawas pada hari Senin 18 Maret 2019 pada pukul 09.00 WIB. Selain Bupati dan Wakil Bupati, Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan mengundang Sekretaris Daerah kabupaten Padang Lawas, DPRD Kabupaten Padang Lawas, Kepolisian Resort Kerangka Wilayah Kabupaten Padang Lawas, Kodim 0212/TS, Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas, Pengadilan Negeri Kabupaten Padang Lawas, Pengadilan Agama Kabupaten Padang Lawas, Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas, BPKAD Padang Lawas, dan Dinas Lainnya.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Padang Sidempuan, Sri Mulyono mengatakan, PPh merupakan salah satu komponen Pajak Pusat yang dibagihasilkan ke daerah sehingga peningkatan pajak penghasilan, khususnya PPh Orang Pribadi dan PPh 21, memberikan dampak positif pada anggaran pembangunan daerah.

"Di 2019, Kabupaten Padang Lawas menerima Dana Bagi Hasil sejumlah Rp 29,06 Miliar dimana Rp 6,36 Miliar atau 22 persen diantaranya berasal dari alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan," jelas dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2019).

Peraturan Bupati dan Kerjasama KSWP tersebut merupakan bentuk konkrit komitmen Kabupaten Padang Lawas mendorong kepatuhan perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kegiatan Pekan Panutan di Kabupaten Padang Lawas ini merupakan kegiatan Pekan Panutan ke empat dari lima kegiatan Pekan Panutan yang direncanakan akan dilaksanakan oleh KPP Pratama Padang Sidempuan. Kegiatan Pekan Panutan sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Mandailing Natal. Kegiatan Pekan Panutan berikutnya direncanakan akan dilaksanakan di Kabupaten Padang Lawas Utara pada hari Kamis di minggu yang sama.

Data BPS Kabupaten Padang Lawas dalam angka tahun 2018 menunjukan terdapat 59.973 Kepala Keluarga di Kabupaten Padang Lawas. Sedangkan Jumlah NPWP OP terdaftar sebanyak 14.773 yang berarti Tax Coverage Ratio (TCR) sebesar 24,63 persen.

TCR Kabupaten Padang Lawas lebih rendah jika dibanding rata-rata TCR di wilayah Tapanuli Bagian Selatan yaitu sebesar 35,46 persen. TCR yang masih rendah berbanding lurus dengan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum optimal.

Dari 14.773 Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut, hanya 3.652 atau 24,7 persen Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) OP di tahun 2018. Sepanjang Tahun 2018, KPP Pratama Padang Sidempuan juga telah menerbitkan 852 Surat Tagihan Pajak (STP) kepada Wajib Pajak yang terdaftar berdomisili di Kabupaten Padang Lawas dimana sebagian besar merupakan tagihan atas denda administrasi terkait penyampaian SPT.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya