Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)Â kendaraan bermotor.
Skema PPnBM yang baru nantinya tidak lagi diterapkan berdasarkan kapasitas mesin tapi pada emisi CO2 yang dihasilkan. Dengan demikian, mobil listrik yang tidak menghasilkan gas buangan akan bebas pajak.Â
Sementara itu, mobil segmen Low Cost Green Car (LCGC) atau yang lebih dikenal dengan mobil murah ramah lingkungan akan terkena pajak sebesar 3 persen. Sebelumnya, diketahui PPnBM Mobil LCGCÂ sebesar 0 persen.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal menegaskan, perubahan skema PPnBM tersebut bukan langkah Kementerian Keuangan untuk mengejar pendapatan, melainkan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung sektor industri.
"Sekali lagi tujuan regulasi itu tidak untuk penerimaan, tapi untuk industri," kata dia, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
"Kalau yang sebagaimana disampaikan ibu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) di acara DPR kemarin, penerimaan salah satunya bukan alasan kita melakukan perubahan itu," imbuh Yon.
Lagipula, menurut Yon, dampak perubahan skema PPnBM tidak akan terlalu berpengaruh pada penerimaan pajak yang sudah ada saat ini.
"Dan dampak ke penerimaan apakah plus atau minus tidak terlalu banyak pengaruhnya terhadap total penerimaan," kata dia.
Â
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Â
Pemerintah Bakal Turunkan Pajak Mobil Mewah hingga 0 Persen
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kini tengah menggodok aturan untuk menurunkan Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan roda empat hingga sebesar 0 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, perhitungan pajak untuk kendaraan roda empat nantinya akan diubah dari perhitungan kapasitas mesin menjadi tingkat emisi yang dihasilkan.
"Untuk usulan perubahan maka dihitung bukan kapasitas mesin, tapi konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida. Semakin dia hemat bahan bakar dan rendah emisi, maka PPnNM akan semakin rendah," ujar dia di Jakarta, Senin 11 Maret 2019.
Adapun salah satu perwujudannya yakni menihilkan pajak untuk mobil listrik. Hal ini dikarenakan mobil listrik tidak mengonsumsi bahan bakar sehingga tidak membahayakan lingkungan.
"Mobil listrik bukan berbasis CC, makanya diubah aturannya. PPnBM-nya akan diturunkan jadi 0 persen," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Selain mobil listrik, beberapa kategori kendaraan lain yang beremisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) juga akan mendapatkan keringanan pajak. Seperti pada kendaraan berjenis Plug-in Hybrida Electric Vehicle (PHEV) dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) yang tak dikenal pajak.
Sementara kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) bakal dikenakan PPnBM 3 persen, dan Hybrid Electric Vehicle (HEV) dengan pajak antara 2 sampai 30 persen.
Sedangkan aturan lama untuk kendaraan non LCEV juga akan diubah. Jika sebelumnya kendaraan berkapasitas 5 ribu CC dikenakan PPnBM antara 10-125 persen, maka dikecilkan menjadi rentang 10-70 persen.
Perhitungan tarif PPnBM juga akan dikelompokkan sesuai dengan kapasitas mesinnya, yakni kurang dari atau sama dengan 3 ribu CC dan lebih dari 3 ribu CC.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement