Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan, Puspita Wulandari menegaskan, pajak merupakan instrumen fiskal yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program pembangunan.
"Ada yang bilang tanpa pajak negara ambruk. Setuju yah," kata dia, dalam Seminar di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Penerimaan dari perpajakan, kata dia, telah memberikan kontribusi yang besar terhadap negara, termasuk untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Advertisement
"Untuk ketahanan air dan pangan 55 bendungan telah di bangun. Konektivitas 782 kilometer jalan tol, 2.287 kilometer pembangunan jalan baru dan sebagainya. Ini hasil dari pajak," kata dia.
Baca Juga
"Pajak tentu bagian dari APBN fungsi APBN perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pajak sumbang Rp 1.315 triliun dari total pendapatan negara," tutur dia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan tentu akan terus berupaya mengedukasi masyarakat agar semakin sadar membayar pajak. Diketahui Indonesia menerapkan sistem perpajakan secara sukarela (self assesment), artinya pelaporan masih dilakukan dari masing-masing indvidu.
"Yang diharapkan itu comply sukarela dan berkesinambungan. Untuk itu berkaca terhadap diri sendiri," kata dia.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Kemenkeu: Uang Pajak Akan Kembali Dinikmati Rakyat
Sebelumnya, Kementerian Keuangan kembali menyindir tax ratio Indonesia yang termasuk kecil di dunia. Padahal, uang pajak dibutuhkan ke dalam anggaran negara agar negara dapat memutar uang tersebut lewat investasi.
"Penting untuk meraih pertumbuhan ekonomi melalui investasi," tegas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara dalam acara Maybank Economic Outlook 2019 pada Senin 3 Januari 2019 di Jakarta.
Ia menyebut pajak yang optimal dapat menghasilkan anggaran yang sehat, sehingga bisa membangun infrastruktur. Tetapi, Suahasil menyebut pajak tak sebatas membangun infrastruktur saja.
Beberapa fungsi pajak yang dimaksud adalah untuk perlindungan sosial, daya beli, hingga membayar gaji pegawai pemerintah.
Sayangnya, tax ratio di Indonesia masih di kisaran 11 persen, malah pada tahun 2017 lebih kecil lagi. "Salah satu yang terendah adalah pada tahun 2017. Itu sesuatu yang tidak membahagiakan bagi kami," ujar Suahasil.
Meski demikian, Suahasil menegaskan pemerintah juga tak hanya mencari pajak, melainkan memberikan beragam insentif pajak. Pada tahun 2016 dan 2017,total estimasi insentif pajak pemerintah mencapai Rp 143,4 triliun dan Rp 154,4 triliun.
Tentunya pajak dikumpulan pemerintah. Tapi tidak itu saja. Pemerintah tidak hanya mengumpulkan pajak, pemerintah juga menyediakan insentif pajak," tegas Suahasil.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement