Ada Rencana Kemasan Rokok Polos, Pekerja Industri Tembakau Terancam Kena PHK

Rencana aturan kemasan rokok polos bisa mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja di industri tembakau yang padat karya.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Des 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 22 Des 2024, 09:30 WIB
20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau memproduksi rokok kretek di Malang Jawa Timur, (24/6/2010). (AFP/AMAN RAHMAN)

 

Liputan6.com, Jakarta Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) terus menuai polemik. Kehadiran industri tembakau, termasuk di dalamnya sektor sigaret kretek tangan yang padat karya, dinilai perlu mendapatkan perlindungan.

Pakar Hukum Kris Wijoyo Soepandji, melihat perlu adanya pertimbangan untuk dampak negatif yang muncul atas berbagai kebijakan yang diberlakukan untuk industri tembakau. Salah satu yang disoroti adalah Rancangan Permenkes yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Kris menganggap rencana aturan ini bisa mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja di industri tembakau yang padat karya. Padahal, pada masa pandemi lalu, pemerintah melakukan berbagai langkah tepat untuk melindungi masyarakat yang terlibat dalam sektor padat karya seraya meningkatkan pendapatan negara. Oleh sebab itu, ia mengimbau pemerintah untuk tetap mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang melindungi perekonomian nasional pascapandemi.

“Yang perlu kita lihat secara lebih bijaksana adalah apakah betul kebijakan itu, dalam bentuk hukum, akan bisa mendorong kemajuan, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Maka, dalam menentukan kebijakan yang mendorong tujuan tersebut, Kris meminta pemerintah untuk mengeluarkan aturan yang sesuai dengan tujuan pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto. Ia juga menilai perlu adanya pelibatan publik dari berbagai sektor agar pemerintah memiliki pertimbangan yang kuat untuk mengambil keputusan yang tepat dalam mengedepankan seluruh aspek kepentingan nasional.

Selain itu, Kris menilai bahwa suatu kebijakan harus dilihat dari sisi positive externality dan negative externality atau manfaat serta biaya yang ditimbulkan dari kegiatan ekonomi. Jika memang terdapat negative externality, maka pemerintah akan melakukan pengendalian dengan berbagai opsi yang tidak merugikan perekonomian nasional. Dalam hal ini, Rancangan Permenkes dinilai berisiko menggerus pendapatan negara, sedangkan visi pengendalian konsumsi rokok dalam beleid tersebut masih diragukan.

 

Penyerapan Tenaga Kerja

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pasalnya, industri tembakau merupakan salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja secara signifikan. Oleh karena itu, jika Rancangan Permenkes diberlakukan tanpa bisa mengatasi dampak negatif yang akan muncul, maka industri tembakau akan kewalahan sehingga bisa berdampak terhadap PHK dan mempengaruhi perekonomian negara.

Kris menambahkan bahwa kebijakan yang dibuat harus memastikan keberlangsungan industri-industri, sebagai salah satu kontributor terbesar bagi pendapatan negara, dapat tetap terjaga. Upaya tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah Presiden Prabowo Subinato yang memiliki visi Indonesia Emas 2045 melalui Asta Cita.

Visi ini menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8% dengan salah satunya membuka banyak lapangan pekerjaan.

Bungkusan Rokok Tanpa Merek Punya Alasan Kesehatan, tapi Ancam Ekonomi?

Gapri 21 Sept 2016
Harga rokok Rp50.000/bungkus dari Hoax jadi wacana pemerintah untuk direalisasikan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Nurhadi, menyoroti sikap jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bersikukuh meloloskan aturan kemasan rokok tanpa merek.

Menurut dia, kebijakan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan itu mengabaikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan negara.

"Kalau Kemenkes masih bersikukuh (untuk menerbitkan Rancangan Permenkes) dengan satu tujuan yaitu untuk kesehatan, tapi tidak mempertimbangkan dampak ekonominya, maka ini tentu bukan keputusan yang bijaksana," serunya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

Padahal, Nurhadi menambahkan, sebelumnya Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa Rancangan Permenkes ini diputuskan untuk ditunda. Namun, kegaduhan masih terus terjadi, bahkan semakin menjadi polemik.

"Apakah jajaran Kemenkes ini tidak satu komando dengan pimpinannya? Ini harus diklarifikasi oleh jajaran di bawah Menteri Kesehatan," ucap dia heran. Nurhadi juga menekankan, kebijakan ini berpotensi merugikan ekonomi, terutama dengan adanya kemungkinan kehilangan pendapatan negara dari pajak dan cukai. Menurutnya ini bisa mengganggu target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.

"Kami di Komisi IX DPR RI akan mengawal Rancangan Permenkes ini. Jangan sampai kebijakan ini diterbitkan tanpa memperhitungkan dampak bagi masyarakat luas," tegas Nurhadi.

Kritik serupa turut disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, Mohammad Yasid. Ia menegaskan, petani tembakau di daerahnya sangat bergantung pada industri tembakau. Kebijakan ketat inisiatif Kemenkes ini dinilai akan mengancam nasib 5.000 petani tembakau di Bondowoso.

"Dari 23 Kecamatan terdapat tidak kurang 10.000 hektare tanaman tembakau dengan 5.000 petani. Artinya kita petani sangat bergantung pada sektor tembakau dan saya yakin ini potret yang sama di daerah lain," paparnya.

 

Tembakau

Gappri
Cukai rokok memang senikmat kepulan asap tembakau. Bisa dibilang, inilah ATM bagi pemerintah yang tak pernah kering.

Selain itu, penghasilan dari tanaman tembakau sangat tinggi dibandingkan dengan tanaman lain. Dengan biaya produksi sekitar Rp 35 juta per hektare, para petani bisa menuai hasil sebanyak Rp 90 juta per hektare dalam waktu 4 bulan.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk merevisi PP 28/2024 serta membatalkan Rancangan Permenkes. Terutama terkait wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, mengingat dampak signifikan terhadap penyerapan hasil tembakau dan keberlangsungan hidup para petani tembakau.

"Kegaduhan dari kebijakan-kebijakan Kemenkes ini menjadi sebuah hantaman, pukulan bagi petani. Saat pandemi kami sanggup bertahan, tapi pemerintah justru yang mengancam kami sekarang," tuturnya.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya