11,23 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Jelang Penutupan

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan hari ini akan dikenai sanksi administratif sebesar Rp 100.000.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Apr 2019, 20:15 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2019, 20:15 WIB
Sri Mulyani Cek Proses Laporan SPT di Kantor Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Batas pelaporan SPT untuk badan atau perusahaan adalah per 30 April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,23 juta wajib pajak telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Angka tersebut merupakan data per pukul 15.00 WIB.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah tersebut termasuk wajib pajak (WP) Badan dan wajib pajak Orang Pribadi. Khusus WP Badan tercatat sebesar 274 ribu.

"Sampai sore tadi pukul 15.00 Wib, SPT Tahunan yang telah masuk sebanyak 11,231 juta, termasuk 274 ribu dari WP Badan sisanya WP OP," ujar Hestu kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Hingga hari terakhir ini, wajib pajak masih terus melakukan pelaporan SPT. Dari sistem pelaporan, sebanyak 93 persen memilih melakukan pelaporan secara online melalui e-filing sementara sisanya masih manual dengan mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Komposisinya masih tetap 93 persen e-filing, 7 persen manual," jelas Hestu.

Hestu kembali mengingatkan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan hari ini akan dikenai sanksi administratif sebesar Rp 100.000.

"Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar Rp 100.000 untuk WP OP," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi: Sudah Online, Lapor SPT Pajak Bisa Dari Rumah

Sri Mulyani Cek Proses Laporan SPT di Kantor Pajak
Menkeu Sri Mulyani Indrawati berbincang dengan pelapor SPT pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Sri Mulyani mengecek langsung proses laporan SPT dengan batas pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah per 31 Maret 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Calon presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintahan di era sekarang sudah sangat berbasis teknologi (e-government). 

Itu salah satunya diwujudkan dengan pelaporan SPT pajak dari rumah, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

"Pemerintah harus efektif melayani semua perubahan-perubahan yang ada. Perpajakan kita sudah online. SPT Pajak tidak usah ke kantor pajak, dari rumah sudah bisa," tutur dia, Sabtu (30/3/2019). 

Dia menambahkan, ke depan, peran suatu negara tidak hanya dalam melayani masyarakatnya. Akan tetapi, bagaimana melayani masyarakat secara cepat.

Oleh karena itu, penting bagi negara dalam hal ini Indonesia untuk dapat melayani masyarakat secara cepat dengan teknologi (e-government).

"Reformasi dalam bidang pelayanan pemerintahan berbasis teknologi (e-government), e-procurement, e-budgeting. Itu semua sangat diperlukan dalam menyiapkan era digital ke depan," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya