Menko Darmin Yakin Perluasan PPN Bisa Dorong Ekspor Jasa

Sebelumnya, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyambut baik upaya pemerintah dalam perluasan ekspor jasa tersebut.

oleh Nurmayanti diperbarui 05 Apr 2019, 15:31 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 15:31 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution saat menjadi pembicara dalam acara Bincang Ekonomi di Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (2/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen. Langkah ini bertujuan mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap upaya perluasan yang dilakukan di sektor jasa tersebut. Sebab, selama ini PPN 0 persen hanya berlaku untuk barang saja, sementara di jasa sendiri masih sedikit jumlahnya.

"Jadi sebenarnya PPN pada dasarnya kalau ekspor 0 persen tapi selama ini berlaku untuk barang. Untuk jasa itu harus agak khusus diproses memang kalau di 0 kan berarti bukan hanya dalam negeri yang akan bergerak. Karena PPP 0 ekspor jasa akan berjalan," ujar Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Dengan adanya perluasan ini, diyakni pertumbuhan ekspor jasa dapat meningkat lebih tajam. Namun, untuk mencapai pertumbuhannya, tetap ada proses panjang yang mesti dilalui.

"Kalau dia bisa ekspor akan bisa sedikit lebih tinggi ya enggak bisa tiba-tiba. Memang ekspor perlu proses. Pasti perlu proses untuk itu," imbuh dia.

Sebelumnya, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menyambut baik upaya pemerintah dalam perluasan ekspor jasa tersebut. Perluasan ini pun menjalankan apa yang menjadi roh Undang-Undang dalam PPN, yang menyatakan secara tegas dalam penjelasan umum mengenai perluasan tersebut.

"Ini hanya konsekuensi logis dalam aplikasikan penjelasan umum, yang menyatakan bahwa PPN itu pengenaannya destination principle. Artinya PPN dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam kepabeanan Indonesia," katanya, kemarin.

Darrusalam mengatakan, meski secara penuh seluruh ekspor jasa belum dikenakan tarif nol persen, ke depan dirinya berharap akan ada perluasan lagi. Namun, dengan catatan ada kesiapan dalam konteks adminitrasi PPN itu sendiri.

"Saya yakin ke depan, kalau administrasi PPN siap, akan ada lagi ekspor-ekspor jasa yang akan diperluas. Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah, nanti kita tinggal tunggu lagi ke depannya mana yang sudah siap untuk dikenakan atau diperluas lagi terkait jenis jasa-jasa ekspor yang bisa dikenakan 0 persen," bebernya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memperluas 10 jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai PPN 0 persen. Perluasan jenis ekspor jasa ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Rincian

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Adapun ke-10 jenis ekspor jasa baru secara keseluruhan yang diberikan insentif PPN 0 persen antara lain:

1. Jasa maklon

2. Jasa perbaikan dan perawatan

3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor

4. Jasa konsultansi konstruksi

5. Jasa teknologi dan informasi

6. Jasa penelitian dan pengembangan

7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional

8. Jasa konsultasi antara lain:

Jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan jasa perpajakan.

9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor

10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelis dan komunikasi/konektivitas data

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya