Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Tabungan ST004. Sukuk tabungan ini bisa mulai dipesan mulai 3 Mei 2019 pukul 09.00 WIB hingga 21 Mei 2019 pukul 10.00 WIB,
ST004 memiliki tenor 2 tahun, dan menawarkan tingkat imbalan/kupon minimal sebesar 7,95 persen per tahun. Minimum pemesanan adalah satu unit senilai Rp 1 juta dan maksimum 3 ribu unit senilai Rp 3 miliar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman, menjelaskan keunggulan sukuk ini, salah satunya pemesanan bisa dilakukan secara online.
Advertisement
"Mudah, kami memasarkan melalui platform online. Dulu harus datang ke agen penjual, ke bank mungkin sedikit mengerikan harus dilayani petugas khusus," kata dia dalam acara peluncuran Sukuk Tabungan ST004, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Tujuan penerbitan ST004 secara online adalah untuk mempermudah akses masyarakat berinvestasi di SBSN ritel, menyediakan alternatif investasi bagi masyarakat, mendukung terwujudnya keuangan inklusif, serta memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2019.
"Dengan online semua sangat mudah, anyway, anytime. Semua bisa melalui internet termasuk juga pembayarannya," jelas dia.
Melalui ST004, pemerintah turut memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara Indonesia untuk dapat berinvestasi sekaligus berpartisipasi dalam mendukung pembangunan nasional.
Proses pemesanan pembelian sukuk ST004 secara online dilakukan melalui tahapan, yaitu, registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di ST004 dapat mengakses web Sukuk Tabungan di www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau menghubungi 20 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia telp. (021) 3505052 pesawat 2502, 3515296 faximile (021) 3510728 email sukuknegara@kemenkeu.go.id situs www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan.
Â
Perkuat Keuangan Syariah, BI Sempurnakan Aturan Penerbitan Sukuk
Bank Indonesia (BI) menerbitkan dua peraturan untuk memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.
Peraturan tersebut antara lain Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/8/PADG/2019 tentang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/5/PADG/2018 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
Selain itu, PADG Nomor 21/9/PADG/2019  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/9PBI/2018 tentang Standing Facilities.
Penerbitan PADG No. 21/8/PADG/2019 mengatur mengenai perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI) yang mencakup pula sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia, selain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sementara PADG No.21/9/PADG/2019 mengatur penyempurnaan terhadap akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
Baca Juga
Kedua ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Mei 2019. Untuk perubahan aturan instrumen operasi pasar terbuka ini sebagai upaya untuk penguatan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia (BI) melakukan perluasan underlying aset penerbitan sukuk Bank Indonesia (SukBI).
Materi penguatan tersebut antara lain:
1.SukBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.Menggunakan underlying aset berupa SBSN dan sukuk global
b. Memiliki satuan unit sebesar Rp 1 juta.
c.Berjangka waktu paling singkat satu hari dan paling lama 12 hari bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak satu hari setelah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu.
d. Diterbitkan tanpa warkat dan ditatausahakan di BI-SSSS.
e. Dapat diagunkan kepada Bank Indonesia
f.Hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana
g.Dapat diperdagangkan di pasar sekunder
h.Hanya dapat dimiliki oleh bank
i. Hanya dapat ditransaksikan antar bank antara lain dengan cara pembelian, penjualan secara putus, pinjam-meminjam, repurchase agreement dan dijadikan aguna.
2.SukBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia menggunakan akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik yaitu kontrak syirkah dua pihak atau lebih yang diikuti dengan pembelian porsi oleh satu pihak dari pihak lain pada saat akhir kontrak dan jatuh waktu.
3. Bank Indonesia menetapkan nisbah bagi hasil SukBI untuk pemilik SukBI.
4. SukBI diterbitkan dan ditransaksikan di sistem BI-ETP
5. SukBI yang masih dalam status agunan tidak dapat diperdagangkan
Â
Advertisement
Standing Facilities
Sedangkan perubahan untuk standing facilities sebagai upaya penguatan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah BI melakukan penyempurnaan terhadap akad fasilitas simpanan Bank Indonesia syariah (Fasbis).
Materi pengaturannya antara lain:
1. Transaksi Deposit Facility dilakukan dengan cara penempatan dana rupiah oleh Peserta Standing Facilities secara berjangka di Bank Indonesia.
2. Transaksi Deposit Facility sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tanpa disertai dengan penerbitan surat berharga; dan
b. tidak dapat diperdagangkan, tidak dapat diagunkan, dan tidak dapat dicairkan sebelum jatuh waktu.
3. Transaksi Deposit Facility yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
4. Transaksi Deposit Facility yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada angka 3 menggunakan akad ju’alah.
Â
Â
Â
Â