Perkuat Keuangan Syariah, BI Rilis Aturan Baru soal Sukuk

Bank Indonesia (BI) memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.

oleh Agustina Melani diperbarui 30 Apr 2019, 21:50 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 21:50 WIB
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah. Salah satunya dengan memperluas underlying aset penerbitan sukuk Bank Indonesia (SukBI).

BI pun menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/6/PBI/2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.

Pengaturan dalam perubahan ketiga PBI operasi moneter mengatur perluasan underlying aset penerbitan SukBI yang kini dapat menggunakan sukuk global yang dimiliki oleh BI sebagai underlying asset SukBI.

Selain itu, terdapat penyempurnaan terhadap akad fasilitas simpanan Bank Indonesia Syariah (Fasbis), sesuai dengan opini dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang semula menggunakan akad wadi’ah menjadi akad ju’alah.

"Ketentuan tersebut berlaku mulai 29 April 2019," seperti dikutip dari laman BI, Selasa (30/4/2019).

Mengutip dari peraturan tersebut, SukBI memiliki karakteristik antara lain menggunakan underlying aset berupa SBSN dan sukuk global, berjangka waktu satu hari dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender yang dihitung sejak satu hari setelah tanggal penyelesaian transaksi hingga tanggal jatuh waktu, diterbitkan tanpa warkat.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

Ilustrasi Bank Indonesia (2)
Ilustrasi Bank Indonesia

Selain itu, dapat diagunkan kepada Bank Indonesia, hanya dapat dibeli oleh BUS dan unit usaha syariah (UUS) di pasar perdana, serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya dapat dimiliki oleh bank.

Adapun penempatan dana rupiah (deposit facility) dalam standing facilities syariah dilakukan dengan mekanisme Bank Indonesia menerima penempatan dana rupiah dari peserta standing facilities syariah tanpa menerbitkan surat berharga.

Selain itu, penempatan dana rupiah salah satunya dilakukan dalam bentuk fasilitas simpanan Bank Indonesia syariah (fasbis), penempatan dana rupiah menggunakan akad ju’alah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya