Ada Program B20, Produksi Solar Dalam Negeri Sudah Penuhi Kebutuhan

Saat ini Indonesia sudah bisa tidak impor solar, sebab kebutuhannya sudah dicukupi dari dalam negeri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Mei 2019, 15:37 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 15:37 WIB
(Foto:Liputan6.com/Ilyas I)
Peluncuran perluasan penerapan Biodiesel 20 persen (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, produksi solar dalam negeri sudah cukup memenuhi kebutuhan, akibat program campuran solar dengan 20 persen biodiesel (B20) berjalan dengan baik.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, saat ini Indonesia sudah bisa tidak impor solar, sebab kebutuhannya sudah dicukupi dari dalam negeri.

"Solar sudah enggak impor," kata Djoko, di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Menurut Djoko, kebutuhan solar dapat dipenuhi dari dalam negeri, sebab program B20 berjalan dengan baik. Untuk diketahui, program B20 mengurangi porsi solar karena 20 persennya digantikan biodiesel.

"Karena B20 berjalan dengan baik, selebihnya tanya ke Pertamina," tegasnya.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan, saat ini pasokan solar dengan kebutuhan dalam negeri sudah berimbang.

Namun, Pertamina masih Memiliki kontrak jangka panjang pengadaan solar. Sehingga meski pasokan dalam negeri sudah cukup, impor solar tidak bisa langsung dihentikan.

"Masih balance, cuma begini ngertikan ada yang longterm dan apa, kalau link internasional tak bisa langsung stop. Tetapi itu secara kebutuhan dan produksi sudah cukup tapi untuk jenis 2500 ppm," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kementerian ESDM Temukan Solar Tak Sesuai Standar

Kementerian ESDM telah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel 20 persen (B20) untuk Public Service Obligation (PSO) ataupun non-PSO, sejak 1 September 2018. (Maul/Liputan6.com)
Kementerian ESDM telah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel 20 persen (B20) untuk Public Service Obligation (PSO) ataupun non-PSO, sejak 1 September 2018. (Maul/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya‎ Mineral (Kementerian ESDM) menemukan peredaran solar yang tidak sesuai standar, di Muara Baru dan Muara Angke, Jakarta Utara.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, solar ilegal tidak standar yang ditemukan, berupa campuran oli bekas dan minyak mentah dari kegiatan ilegal yang sudah diolah.

"Solar di bawah standar pencampuran oil bekas dengan crude ilegal,‎" kata Arcandra, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 19  Maret 2019.

Solar ilegal yang tidak standar ditemukan dirinya ketika turun ke lapangan, bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Djoko Siswanto dan Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir (BPH) Migas Fashurullah Asa.

‎"Secara kebetulan pekan lalu saya dan pak dirjen dan BPH Migas itu ke Muara Baru dan angke tempat sample itu," tutur dia.

‎Setelah menemukan solar ilegal, Arcandra pun langsung menyusun langkah-langkah, untuk memberantas peredaran solar ilegal tersebut.

"Kami tahu. Apa langkah? Ini kami lagi susun apakah kami bisa melakukan corrective action," ujar dia. 

Selain menemukan peredaran solar ilegal, Arcandra bersama tim juga mengendus terjadinya ‎prakti transaksi BBM secara ilegal dari kapal ke kapal.

‎"Kami lihat ada praktek illegal itu. Kami sudah tahu. Termasuk soal ship to ship transfer di tengah kapal," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya