Kementerian ESDM Temukan Solar Tak Sesuai Standar

Solar ilegal tidak standar yang ditemukan, berupa campuran oli bekas dan minyak mentah dari kegiatan ilegal yang sudah diolah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Mar 2019, 19:12 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 19:12 WIB
Pemerintah Subsidi Solar
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kuningan Jakarta, Sabtu (5/5). Pemerintah berencana untuk menambah subsidi solar di tengah harga minyak dunia yang sedang naik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya‎ Mineral (Kementerian ESDM) menemukan peredaran solar yang tidak sesuai standar, di Muara Baru dan Muara Angke, Jakarta Utara.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, solar ilegal tidak standar yang ditemukan, berupa campuran oli bekas dan minyak mentah dari kegiatan ilegal yang sudah diolah.

"Solar di bawah standar pencampuran oil bekas dengan crude ilegal,‎" kata Arcandra, saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Solar ilegal yang tidak standar ditemukan dirinya ketika turun ke lapangan, bersama Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Djoko Siswanto dan Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir (BPH) Migas Fashurullah Asa.

‎"Secara kebetulan pekan lalu saya dan pak dirjen dan BPH Migas itu ke Muara Baru dan angke tempat sample itu," tutur dia.

‎Setelah menemukan solar ilegal, Arcandra pun langsung menyusun langkah-langkah, untuk memberantas peredaran solar ilegal tersebut.

"Kami tahu. Apa langkah? Ini kami lagi susun apakah kami bisa melakukan corrective action," ujar dia. 

Selain menemukan peredaran solar ilegal, Arcandra bersama tim juga mengendus terjadinya ‎prakti transaksi BBM secara ilegal dari kapal ke kapal.

‎"Kami lihat ada praktek illegal itu. Kami sudah tahu. Termasuk soal ship to ship transfer di tengah kapal," tandasnya.

 

Kilang Plaju Produksi Solar Campur 20 Persen Minyak Sawit

Pertamina Plaju Palembang Kelola CPO Jadi BBM Ramah Lingkungan
Kilang Pertamina RU III Plaju Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III memproduksi solar bercampur 20 persen biodiesel (B20), dari Kilang RU III Plaju. Langkah ini untuk menjalankan Kebijakan pemerintah.

General Manager RU III Plaju, Yosua I. M Nababan mengatakan, pencampuran solar dengan 20 persen biodiesel yang dihasilkan kilang Plaju, merupakan implementasi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 41 Tahun 2018.

Ini terkait penerapan penggunaan campuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, dengan minyak nabati (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) sebesar 20 persen yang diproduksi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN).

“Launching Biosolar (B-20) ini menunjukkan bahwa Pertamina Refinery Unit III Plaju siap mendukung program pemerintah dan memenuhi security of supply, khususnya di daerah Sumbagsel melalui sinergi bersama dengan Marketing Operation Region II Sumbagsel, untuk melakukan produksi dan menyalurkan Bahan Bakar Ramah Lingkungan kepada masyarakat ujar," kata Yosua, di Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.

Menurut dia, RU III telah melakukan improvement baik dari segi sarana prasarana penerimaan FAME, maupun produksi B-20 dalam tempo yang cukup cepat. Kilang RU III mampu mengolah pasokan FAME dari supplier dengan kapasitas 30 ribu sampai 40 ribu kilo liter (KL) per bulan.

FAME diterima melalui kapal dan disalurkan melalui Rumah Pompa Minyak (RPM) Fuel di area storage tanki, untuk dilakukan blending Solar sebagai B-20 untuk kemudian di lifting melalui sarfas existing baik via kapal maupun pipeline ke Terminal BBM wilayah Sumsel dan Lampung.

“Kami berterima kasih atas apresiasi Menteri ESDM RI saat kunjungannya ke RU III lalu. Menciptakan energi bersih menjadi prioritas kami sebagai Green Refinery pertama di Indonesia,” dia melanjutkan.

General Manager MOR II, Hendrix Eko Verbriono, melanjutkan, ‎selain untuk memenuhi Regulasi, injeksi FAME sebanyak 20 persen ke dalam produk solar dapat memberikan potensi improvement kualitas produk akhir.

Keunggulan B20 produksi kilang Plaju memiliki CetaNe number diatas 50, artinya lebih tinggi bila dibandingkan dengan CetaNe number Solar murni yakni 48.

"Semakin tinggi angka cetane, semakin sempurna pembakaran sehingga polusi dapat ditekan. Kerapatan energi pervolume yang diperoleh juga makin besar. Selain itu, campuran FAME menurunkan sulfur pada produk Diesel tersebut", tandasnya.

Penerapan Bahan Bakar Ramah Lingkungan ini tentunya juga berdampak pada pengendalian angka impor BBM sehingga diharapkan ikut mendukung stabilitas nilai rupiah dan menghemat devisa negara.

Melalui pemanfaatan Minyak Sawit ini, selain menyejahterakan Petani Sawit dengan menjaga stabilisasi harga CPO juga mampu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dari Business as Usual (BAU) pada tahun 2030.

RU III Plaju merupakan salah satu dari 30 lokasi yang ditentukan menerima FAME dengan pertimbangan kebutuhan B-20 untuk Provinsi Sumsel dan Lampung sebanyak 3.500 - 5.000 KL/hari.

Saat ini secara reguler dapat dipenuhi seluruhnya dari RU III Plaju yang mampu menghasilkan Biosolar (B-20) 180.000-200.000 KL/bulan. Ini merupakan bagian dari upaya Pertamina menjamin ketahanan stok BBM Ramah Lingkungan di pasaran.

Pertamina akan terus berinovasi menghasilkan bahan bakar ramah lingkungan diantaranya langsung mengolah CPO di dalam kilang untuk menghasilkan green fuel berupa green gasoline, green diesel dan green avtur.‎

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya