Tarif Cukai Tak Naik, Industri Rokok Kembali Bergairah

Sepanjang periode 2010-2018 kenaikan tarif cukai rokok selalu berada di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Mei 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 10:00 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri rokok dalam negeri mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini. Hal tersebut diyakini mampu memberikan ruang gerak bagi perusahaan dan industri hasil tembakau dalam menjalankan operasional bisnisnya.

Direktur Utama HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis mengatakan,‎ keputusan pemerintah tersebut diharapkan mampu mengurangi dampak dari kenaikan tarif cukai rokok yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

"Keputusan pemerintah telah meringankan tekanan terhadap industri hasil tembakau Indonesia beserta banyak pekerja yang terlibat di dalamnya. Industri ini telah mengalami tren penurunan setiap tahunnya sejak 2016 akibat kenaikan cukai rokok yang jauh melebihi angka inflasi,” ujar dia di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurut dia, kelangsungan hidup dari industri hasil tembakau ini sangat penting mengingat industri rokok merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak orang. Selama ini, para pekerja merupakan bagian penting dalam operasional bisnis industri rokok.

“Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah tahun lalu yang tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun ini,” lanjut dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Di Atas Inflasi

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyatakan, sepanjang periode 2010-2018 kenaikan tarif cukai rokok pasti berada di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini berpengaruh juga terhadap daya beli masyarakat untuk belanja rokok.

Dengan kenaikan tarif cukai di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jumlah pabrik secara signifikan turun dari 2.600 menjadi sekitar 728 pabrik, sehingga menghilangkan mata pencaharian para pekerja.

Namun demikian, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada tahun ini diharapkan bisa kembali menggairahkan industri rokok dalam negeri.

"Selain tidak menaikkan tarif cukai, kami juga sangat mengapresiasi penindakan rokok ilegal yang sempat pesat pada 2014. Dengan demikian, jumlah rokok ilegal pada tahun 2017 bisa turun menjadi 7 persen. Selama ini, keberadaan rokok ilegal turut mengisi pasar dari rokok anggota GAPPRI," tandas dia.


Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Cukai Rokok

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait kendala kenaikan tarif cukai rokok pada 2019. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tersebut tidak terealisasi.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar, DJBC Kementerian Keuangan, Sunaryo mengatakan, dalam merumuskan kebijakan tentunya harus melihat dari seluruh aspek.

Artinya, pemerintah sangat berhati-hati dalam merespons kenaikan cukai rokok, karena apabila itu diberlakukan dikhawatirkan kemunculan rokok ilegal akan semakin meluas.

"Jangan sampai seperti di Malaysia ilegal berapa? 50 persen. Kira-kira prevelensinya secara formalitas bagus tidak? bagus. Tapi yang bayar cukai sedikit. Kita tidak mau seperti itu makannya kebijakanya juga benar bener hati-hati," kata dia saat ditemui di Jakarta, pada Rabu 27 Maret 2019. 

Sunaryo mengatakan, dari hasil riset yang dilakukan pihaknya bersama Universitas Gajah Mada (UGM) tingkat keterjangkauan merokok legal masih sangat rendah. Hal ini karena para perokok beralih menggunakan rokok ilegal.

"Yang ilegal ini mayoritas unregister. harganya rendah sedangkan yang legal head to head hanya di gologan 3 dan 2, kalau kita kejar banget yang legal khawatir ini tidak tersentuh. Mangkanya kami hati-hati," ujar dia.

Sunaryo pun meyakini, dengan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2019 secara otomatis juga akan menambah penerimaan negara.

"Justru karena faktor tidak ada kenaikan cukai kita makin intensif harus. Karena selama ini tidak bayar harus bayar. Membuat yang selama ini ilegal menjadi legal. Itu nambah penerimaan dan menjadikan harganya juga naik," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya