Kemenhub: Pengemudi Ojol Puas Dengan Tarif Baru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi angkat bicara terkait keluhan aplikator layanan ojek online. Keluhan yang muncul yakni terkait penurunan permintaan layanan pasca-kenaikan tarif ojol.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2019, 11:46 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2019, 11:46 WIB
20161003-Demo Ojek Online, Gojek-Jakarta
ojek online

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi angkat bicara terkait keluhan aplikator ojek online (ojol). Keluhan yang muncul yakni terkait penurunan permintaan layanan pasca-kenaikan tarif ojol.

Budi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei terkait penerapan tarif ojol. Hal ini dilakukan untuk mendapat masukan baik dari pengemudi maupun masyarakat. Rencananya, hasil survei akan diumumkan pada 18 Mei nanti.

"Dari kita melakukan survei. Ada dua lembaga, satu dari badan Litbang Kementerian Perhubungan, satu lagi lembaga survei yang independen," kata dia saat ditulis, Jumat (17/5/2019).

Dari hasil survei Balitbang, Budi mengaku sudah dilaporkan kepada Menteri Perhubungan untuk melihat bagaimana persepsi, opini, dan respon pasarnya maupun pengemudinya.

Hasil survei menunjukkan, dari sisi pengemudi rata-rata menyatakan puas dengan tarif baru. Sebab mereka mendapat hasil yang lebih dari sebelumnya.

"Dari masyarakat bagimana? Memang kalau misalkan dari 100 responden, 60 orang atau 60 persen diantaranya rela dengan tarif yang sekarang karena kan walau ada penambahan nilainya ratusan dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 sekian," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Masyarakat Bisa Menerima Tarif Baru

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Arus lalu lintas di sekitar kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Keadaan ini mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dari survey tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat dapat menerima pemberlakuan tarif baru. "Tarif yang dari kita yang net nanti tambah 20 persen itu gross-nya mungkin masih terjangkau. Jadi artinya saya tidak tahu kalau dari pihak aplikator kalau terjadi penurunan," ungkapnya.

"Saya kira gini, saat puasa awal kondisi ekonomi menurun. Masyarakat 60 persen setuju kalo itu untuk kesejahteraan pengemudi," pungkas Budi.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Liputan6.com

Sudah Ideal, Pengamat Nilai Tarif Ojek Online Jangan Sampai Turun Lagi

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Seperti diwartakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan sejak tanggal 1 Mei 2019 sudah menetapkan tarif baru untuk ojek online alias ojol.

Pemberlakuan tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348/2019.

Tarif baru yang ditetapkan oleh Kepmenhub ini, dinilai oleh Pengamat Transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) Darmaningtyas, sudah ideal.

"Tarif yang diberlakukan sekarang sudah tengah-tengah, melindungi pengemudi dan juga melindungi penumpang," jelasnya.

Menurutnya jika tarif terlalu murah, yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diutungkan.

Lebih lanjut dikatakan Darma, tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali layanan ini muncul.

"Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif, ungkapnya

Menyusul pemberlakuan tarif baru ini, pemilik aplikasi ojek online seperti Gojek menyatakan mengalami penurunan order karena tarif baru tersebut dianggap terlalu tinggi.

Gojek pun sempat berupaya mengembalikan ke tarif seperti semula (menurunkan tarif) atau tidak seperti yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei 2019 lalu.

Langkah penurunan tarif kembali yang dilakukan oleh Gojek ini. dinilai Darma merupakan sikap yang tidak patuh pada aturan.

"Sayangnya Kemenhub tidak bisa memberikan sanksi karena yang bisa memberikan sanksi adalah Komnfo mengingat ijin perusahaan aplikasi adanya di kominfo," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya