KPK Tahan Dirut Nonaktif Sofyan Basir, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Aman

PLN menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang sedang berlangsung dan akan bersikap koperatif terkait dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Mei 2019, 15:14 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 15:14 WIB
PLN Berikan Diskon Biaya Penyambungan Tambah Daya
Dalam Promo Gemerlap Lebaran 2017, PLN memberikan potongan biaya penyambungan tambah daya listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT PLN (Persero) berkomitmen tetap memberikan pelayanan listrik secara optimal, meski Direktur Utama nonaktif Sofyan Basir telah ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Plh. Executive Vice President Corporate Communication&CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, sehubungan dengan ada perkara hukum yang menjerat pemimpin tertinggi perusahaan, PLN menjamin pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idul Fitri 1440 H. 

"Seluruh pasokan dan tim siaga, telah kami kerahkan demi kehandalan pasokan listrik di Tanah Air," kata Dwi, di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Dwi menuturkan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang sedang berlangsung dan akan bersikap koperatif.

Hal ini untuk menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Direktur Utama nonaktif Sofyan Basir atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Managemen PLN selalu bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang terjadi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK," tutur dia.

Segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. "Kami berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

KPK Menahan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir

Diultimatum, Sofyan Basir Akhirnya Datangi KPK
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Sofyan Basir memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 setelah sebelumnya diultimatum oleh KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Dirut BRI itu menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4," ujar Febri, Senin, 27 Mei 2019.

Sofyan Basir terlihat mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Tak banyak pernyataan yang dilontarkan oleh Sofyan ketika digiring ke dalam mobil tahanan KPK.

"Sudah yah, doain saja. Kami ikuti proses saja," kata dia.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

 

Menerima Suap

Dirut PLN-Sofyan Basir
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir bersiap menemui pimpinan KPK, Jakarta, Kamis (22/3). Sofyan mengatakan akan membahas tentang koordinasi terkait pencegahan korupsi instansi PLN. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya