Kementerian PUPR Tunggu Rekomendasi Polisi Bikin Pita Kejut di Tol Cipali

Pita Kejut merupakan kelengkapan tambahan pada jalan guna membuat pengemudi meningkatkan kewaspadaan menjelang bahaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 19:15 WIB
Tol Palimanan Arah Cikampek
Kendaraan yang didominasi pemudik melintasi Jalan Tol Cipali di kawasan Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (8/7). Diberlakukannya sistem satu arah atau one way menyebabkan jalur Trans Jawa dari arah Palimanan menuju Cikampek ramai lancar pada H+3 Lebaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono siap membuat pita kejut atau pita penggaduh di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali). 

Pita penggaduh adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang bahaya. 

Ini disampaikan Basuki pasca kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cipali jalur B arah Jakarta, Senin (17/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Meski demikian, Basuki mengaku menunggu rekomendasi pihak kepolisian terlebih dahulu sebelum membuat pita kejut.

“Tergantung rekomendasi polisi. Kalau memang harus dibikin kejut, ya dibikin,” ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/6).

Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali dini hari. Akibat dari peristiwa itu, 12 orang meninggal dunia, puluhan lainnya luka berat dan ringan. Dirlantas Polda Jabar Kombes M. Aris menyebut, empat kendaraan terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Yakni Bus Safari dengan nomor polisi H-1469-C B, Mitsubishi Expander, Toyota Innova nomor polisi B-168-DIl serta Mitsubishi Truk R-1436-ZA.

Peristiwa itu bermula saat kendaraan bus Safari datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon (jalur A). Lalu, bus tersebut tiba-tiba menyeberang masuk ke jalur berlawanan dan menabrak kendaraan lainnya.

"Tiba-tiba bus menuju arus berlawanan. Korban meninggal ada 12 orang," kata Aris.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Liputan6.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Mobil Tabrak Pembatas Tol Cipali
Petugas mengevakuasi mobil Grand max yang mengalami kecelakaan di KM 152 Tol Cipali, Jawa Barat, Minggu (10/6). Kecelakaan terjadi karena mobil oleng dan menabrak pembatas jalan tol. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sementara Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Resort Majalengka Atik Suswanti menjelaskan, tabrakan di tol Cipali berawal dari dugaan rebutan kemudi bus Safari Dharma Raya oleh dua orang yang berakibat kendaraan hilang kendali. Akibatnya bus menabrak Mitsubishi Xpander, Toyota Innova serta truk di jalur dengan arah berlawanan.

"Berdasarkan keterangan dari saudara Amsor (29), pekerjaan security di Kabupaten Cirebon. Di tengah perjalanan saudara Amsor memaksa sopir berhenti dengan cara mengambil alih secara paksa kemudi tersebut, dan terjadi perdebatan dengan pengemudi sehingga pengemudi kendaraan bus hilang kendali ke kanan. Selanjutnya menyebrang dan terjadi kecelakaan," kata Atik dalam keterangan tertulisnya, Bandung, (17/6).

Atik melanjutkan akibat adanya perebutan benda tersebut, kendaraan bus masuk median menyeberang ke jalur lain. Selanjutnya bus tersebut menabrak kendaraan Innova dan di belakangnya berada mobil truk.

"Mobil truk menghindar sehingga terguling masuk ke median jalan, bus melaju ke jalur lambat B menabrak kendaraan Xpander dan menindih kendaraan tersebut," ujar Atik.

 

Pewaris Korban Meninggal Kecelakaan Maut Tol Cipali Dapat Santunan Rp 50 Juta

Kecelakaan Tol Cipali
Foto: Panji/ Liputan6.com

PT Jasa Raharja (Persero) memastikan memberikan santunan kepada para korban tabrakan beruntun Tol Cipali yang terjadi pada Senin dini hari tadi. Santunan diberikan baik kepada korban meninggal maupun korban luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menjelaskan, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," jelas dia dikutip dari Antara, Senin (17/6/2019).

Sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

Selain itu, kata Budi, Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka.

Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban.

“Jasa Raharja telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam," kata Budi.

Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Cipali, 12 Orang Tewas

Kecelakaan Tol Cipali
Kecelakaan maut di Tol Cipali. (Liputan6.com/Adramena)

Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cikopo Palimanan (Cipali) Senin (17/6/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, 12 orang meninggal dunia dan 40 penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Tabrakan maut tersebut melibatkan empat kendaraan yakni Bus Safari Dharma Raya, Mitsubishi Xpander, Toyota Innova, serta truk di KM 150 tol Cipali arah Jakarta. 

"Kecelakaan di Tol Cipali terjadi Bus Safari Dharma Raya datang dari arah Jakarta menuju ke Cirebon di jalur A. Diduga pengemudi mengantuk atau kurang antisipasi, sehingga kendaraan bus masuk median menyeberang ke jalur B. Selanjutnya bus tersebut menabrak kendaraan Innova, Xpander dan truk yang sedang melaju di jalur B," kata Direktur Polisi Lalu Lintas Kepolisian Jawa Barat M Aris dalam keterangan tertulis resminya, Bandung, Senin, (17/6/2019).

Akibat kecelakaan tersebut, Aris menegaskan 6 penumpang Xpander meninggal, 3 penumpang Innova meninggal dan 3 penumpang bus meregang nyawa.

 

Identitas Korban

Berikut identitas para korban yang meninggal dunia

Penumpang mobil Xpander

1. Heruman Taman (59)

2. Rafi (22)

3. Reza (22)

4. Radit (22)

5. Dafa (21)

6. Irfan (22)

Penumpang mobil Innova

7. Wiki (21)

8. Uki (45)

9. Amar (37)

10. Daryono (70)

Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pendataan karena tidak membawa identitas dan saat ini jenazah berada di RS Cideres Majalengka. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya