Liputan6.com, Batam - Ditjen Bea Cukai Batam bersama tim gabungan memeriksa dan mengambil sampel dari 65 kontainer sampah yang terindikasi mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengambilan sampe sebelum sampah tersebut dikembalikan ke negara asal.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam Febian Cahyo Wibowo mengatakan hasil uji Lab sampel limbah akan diumumkan dalam 3 hari.
"Hasilnya nanti usai pengambilan sampel selesai, apakah yang 65 kontainer mengandung B3, ya atau tidaknya tunggu aja," kata dia kepada Liputan6.com di Batam, Rabu sore (19/6/2019).
Advertisement
Dia menuturkan hasil uji laboratorium akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Adapun berdasarkan peraturan, jika limbah yang mengandung B3 harus dikembalikan ke daerah asal dengan batas waktu 90 hari semenjak barang itu tiba.
Dari proses pemeriksaan, dari 54 kontainer tersebut mengandung limbah plastik. Sementara berdasarkan manives, sampah tersebut berasal dari Amerika dan Eropa. Ini terdiri dari sampah rumah tangga, dan farmasi karena ditemukan botol obat.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozi menuturkan jika sampah dalam kontainer mengeluarkan bau menyengat.
"Kita lihat dan rasakan isi kontainer mengeluarkan bau, cuma (detektor) belum menemukan radiaktif, untuk hasil kita tunggu hasil lab bea cukai," tutur dia.
Sekjen Asosiasi Import Plastik Indonesia (Aexipindo) Marthen Tandi Rura meminta untuk menunggu hasil dari pemeriksaan tim. "Saya tidak sengaja mendampingi tim, kita tunggu hasilnya nanti," kata dia.
Sebelumnya dalam pernyataan sikap, pengusaha yang tergabung dalam Aexipindo Batam membantah telah mengimpor sampah yang mengandung B3 ke Batam.
Asosiasi menganggap isi dari 65 kontainer yang didatangkan dari Inggris, Kanada, Amerika dan Australia serta sejumlah negara Eropa lainya bukan dari limbah melainkan bahan baku.
Impor bahan plastik ini telah sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang mengatur tata cara impor bahan baku limbah non B3.
Impor barang tersebut juga sudah melalui proses yang panjang mulai dari membuka Purchase Order, Sucofindo, Infeksi dan pembayaran.
Â
Pemkot Batam Tolak 65 Kontainer Sampah
Pemerintah Kota Batam (Pemkot ) Batam meminta 65 kontainer yang terindikasi Limbah,Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3) dikembalikan ke negara asal.
Wakil Walikota Batam Amsyakar Achmad menyampaikan, hal itu usai Paripurna di Kantor DPRDÂ Batam.
"Berdasarkan Perda no 11 tahun 2013 mengamanatkan limbah plastik dalam dan luar negeri harus kita tolak, " kata Amsyakar, Senin (17/6/2019).
Amsyakar mengatakan, pihaknya sedang menunggu uji labor dari Bea Cukai bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI. Prinsipnya untuk soal sampah pemerintah kota (Pemkot ) Batam sudah melalui mekanisme Permendagri di peraturan Menteri perdagangan.
Â
BACA JUGA
Namun setelah mengkaji, menganalisis dan survei oleh surveyor yang kemudian dibawa ke Batam, Pemkot Batam mendapatkan informasi limbah plastik yang di bawa 65 kontainer itu terindikasi mengandung limbah B3.
"Kami sempat turun ke lapangan bersama stokholder terkait kementerian Bea cukai DLH kita turun di lapangan memang ada beberapa di antara 65 kontainer yang saat mengambil sampel diuji mengandung Limbah B3," ujar dia.
Oleh karena itu, Ia menuturkan, bagi pelaku usaha wajib mengembalikan kontainer berisi limbah ke negara asalnya.
Â
Â
Advertisement
Beragam Penolakan
Beragam penolakan dari 65 limbah kontrainer di Batam. Salah satunya datang dari anggota DPRD Komisi I Bidang Hukum. Anggota DPRD Batam Lik Khai meminta kepada semua pihak untuk bisa turun langsung dan melihat dugaan limbah plastik masuk ke Batam ini.
Hal ini mengingat sisi kemanusiaan, dampak yang ditimbulkannya akibat limbah tersebut pada masa yang akan datang sangat membahayakan.
"Terkait dugaan limbah itu, saya kira semua pihak harus turun tangan secara langsung. Dan saya kira tidak hanya satu negara pun yang menerima adanya limbah plastik ini," kata Lik Khai.
Selain itu, masuknya limbah tersebut perlu dipertanyakan. Pihaknya pun sangat yakin tidak ada izin yang memberikan restu masuknya limbah baik itu B3 maupun non-b3 ke Batam.
"Dan itu jelas-jelas sangat melanggar Undang-undang. Dan harus dicek benar, apakah mereka memiliki izin atau tidak. Kalau memang mereka memegang izin limbah, berarti pihak Kementerian yang perlu dipertanyakan," tegasnya.
Mengingat, plastik yang datang ke Batam tersebut bukanlah dalam bentuk bahan baku atau biji pola stik, melainkan plastik yang masuk dalam kategori limbah.Â
"Jadi sangat beda antara bahan baku dengan sampah plastik. Kan lucu. Masukan limbah eh malah dikatakan bahan baku," ujar dia.
Ia menambahkan, ada beberapa negara yang tidak memperbolehkan ada impor limbah plastik dan akhirnya dikembalikan kembali ke negara pengirimnya.
Tonton video ini: