Laporan Keuangan Janggal, Garuda Patuhi Sanksi dari Kemenkeu dan OJK

Garuda akan patuhi sanksi akibat polemik laporan keuangan perseroan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Jun 2019, 16:41 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2019, 16:41 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan sikap akan menghormati dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap laporan keuangan perseroan di 2018 yang berujung pemberian sanksi.

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan, pihaknya telah mengambil sikap akan patuh dan senantiasa mengedepankan prinsip compliance and Good Corporate Governance (GCG) terhadap keputusan tersebut.

"Kami sepenuhnya menghormati adanya putusan tersebut serta akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan sebaik-baiknya," ujar dia saat sesi konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

"Garuda Indonesia juga akan terbuka, berkomunikasi lebih lanjut dan meminta advise kepada regulator, dalam hal ini terkait dengan pemenuhan kewajiban perusahaan atas hasil putusan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan Garuda Indonesia dan entitas anak untuk Tahun Buku 2018.

Bentuk sanksi yang diberikan berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap pihak akuntan publik selaku auditor lantaran melakukan pelanggaran berat yang berpotensi mempengaruhi opini Laporan Auditor Independen (LAI).

OJK lantas meminta Garuda untuk memperbaiki Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari terkait adanya pelanggaran tersebut, serta melakukan public expose tas perbaikan LKT per 31 Desember 2018, paling lambat selama 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Menteri BUMN Minta Garuda Ganti Akuntan

Konpers Garuda terkait laporan keuangan.
Konpers Garuda terkait laporan keuangan. Dok: Maulandy Rizky Bayu Kencana/Liputan6.com

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo menyampaikan, Menteri BUMN Rini Soemarno telah meminta manajemen Garuda untuk melakukan pergantian Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengurusi laporan keuangan perseroan, bahkan sebelum adanya pemberian sanksi dari OJK dan Kemenkeu.

"Dua sampai tiga mingu lalu bu Rini sudah meminta ganti Kantor Akuntan Publik dan audit intern. Bu rini sangat concern untuk memastikan laporan keuangan bisa kita tampilkan secara baik," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya