Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Awalnya BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan) yang telah berganti nama menjadi BPJS Kesehatan. Program BPJS Kesehatan ini telah dimulai sejak 1 Januari 2014.Â
Dengan membludaknya antrean untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan secara offline, Anda saat ini bisa mendaftarkan diri secara online. Hal ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah tingginya animo masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan di Kantor BPJS.
Advertisement
Baca Juga
Bagaimanakah cara daftar BPJS Kesehatan secara online? Dikutip dari TunaiKita, berikut informasi mengenai cara daftar BPJS Kesehatan online. Simak, ya!
Cara Daftar BPJS Online 2019
Pendaftaran BPJS online dapat dilakukan dengan membuka website www.bpjs-kesehatan.go.id. Nah, sebelum Anda melakukan pendaftaran secara online, bisa menyiapkan beberapa dokumen pelengkap yang akan digunakan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan, diantaranya:Â
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Nomor Handphone
- Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
- Foto maksimal 50KB
- Alamat e-mail aktif.
Setelah semua dokumen pelengkap siap, Anda bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, berikut caranya:
1. Kunjungi Website Resmi BPJS Kesehatan
Tahap pertama daftar BPJS Kesehatan online yang harus dilakukan yaitu membuka website resmi BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/.
Sebelum Anda mendaftarkan diri, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan beberapa prosedur pengarahan dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS Kesehatan.
Setelah Anda membaca, kemudian akan diminta untuk memberi tanda ceklis pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Sebelum mendaftar ada baiknya menyiapkan beberapa syarat dan ketentuan yang ada dalam situs resmi BPJS kesehatan, diantaranya:
1. Pengguna layanan pendaftaran BPJS kesehatan harus memiliki sia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan layanan pendaftaran BPJS kesehatan.
2. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
3. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS kesehatan.
4. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
5. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan ini dimaksud untuk perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.
6. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS kesehatan atau e-ID) supaya tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
7. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
8. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 hari kalender dan paling lambat 30 hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.
9. Menyetujui mengulang proses pendaftaran apabila kamu belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 hari sejak virtual account diterima atau melakukan perubahan data setelah 14 hari sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.
10. Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.
11. Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Advertisement
2. Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Tahap kedua yang perlu Anda lakukan untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan online yaitu:
1. Isikan Nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul. Klik inquery kartu keluarga.
2. Setelah muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih klik tombol Proses Selanjutnya.
3. Kemudian tampil form isian yang harus dilengkapi, diantaranya:
- Melengkapi data yang dibutuhkan di form isian data peserta, berupa nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.
- Centang kotak pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat KTP
4. Memilih Faskes Tingkat I, cari menggunakan tombol pencarian. Ini penting ketika pertama kali sakit kita harus membutuhkan rujukan ke Faskes yang kita pilih. Bisa puskesmas dokter pribadi atau klinik.
5. Upload foto maksimal 50 kb, kemudian klik Proses Selanjutnya.
6. Lengkapi formulir data:
- Isi peserta anggota keluarga
- Pilih kelas perawatan
- Masukkan nomor rekening bank yang dimiliki, nama pemilik
- Nomor HP
- Alamat e-mail, konfirmasi alamat email
- Captcha, kemudian klik Kirim E-mail.
7. Buka e-mail, buka e-mail konfirmasi. Jika Anda tidak menemukan e-mail masuk, lalu bisa periksa spam folder atau junk.
8. Klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
9. Pada tahap ini proses online sudah selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank.
10. Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran
Syarat Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang
Setelah melakukan pendaftaran BPJS kesehatan secara online, Anda bisa mengambil kartu tersebut di kantor cabang terdekat di tempat tinggal. Berikut persyaratan untuk pengambilan Kartu BPJS kesehatan ke kantor cabang:
1. Mengisi formulir
2. Membawa 1 lembar fotokopi KTP dan KK, 1 lembar fotokopi KTP atau akta kelahiran bagi peserta yang belum punya, 1 lembar pas foto peserta ukuran 3 x 4.
3.Virtual account / e-ID yang telah kamu cetak.
4. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank/PPOB.
Yuk Daftarkan BPJS Kesehatan Sekarang
Nah, segera daftarkan BPJS Kesehatan untuk Anda dan keluarga, manfaatkan fasilitas program jaminan kesehatan dari pemerintah ini.
Oleh karena itu, jangan tunggu terjadinya resiko tersebut datang dan segera buat BPJS kesehatan sekarang supaya kamu sekeluarga bisa menikmati fasilitas tersebut.
Advertisement