Indramayu dan Subang Bakal Punya Kawasan Industri

Pemkab Indramayu sangat serius dalam menyiapkan kawasan industri. Bahkan, mereka telah menyiapkan lahannya dan sudah ada regulasi.

oleh Bawono Yadika diperbarui 06 Jul 2019, 17:30 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2019, 17:30 WIB
3 Menteri Jokowi Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat meluncurkan Paket Kebijakan Ekomomi XVI di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/11). Peluncuran ini juga dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menkeu Sri Mulyani. (Liputan6.com/AnggaYuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah menyiapkan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai rencana untuk membuka pintu investasi besar-besaran. Langkah strategis ini dinilai akan memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan devisa.

“Pemkab Indramayu sangat serius dalam menyiapkan kawasan industri. Bahkan, mereka telah menyiapkan lahannya dan sudah ada regulasi dan perubahan tata ruang wilayah,” tutur Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Sabtu (6/7/2019).

Airlangga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, Kabupaten Indramayu masuk dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) di Jawa Barat.

Bupati Indramayu H Suspendi menjelaskan, masuknya Indramayu ke dalam WPPI bersama dengan Cirebon dan Majalengka saat ini sudah ditanggapi serius oleh Pemkab Indramayu dengan merubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk kawasan industri.

“Pada tahun 2016, Kemenperin memfasilitasi penyusunan studi kelayakan pembangunan industri di Kabupaten Indramayu yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2017 dengan penyusunan master plan kawasan industri di Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

Dalam revisi RTRW Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031, sudah mengakomodir aspek kebijakan pemerintah pusat dalam pengembangan WPPI, selanjutnya dalam KPI seluas kurang lebih 20.000 hektare (Ha) telah tersebar di 10 kecamatan.

“Tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan sudah ada Rencana Pembangunan Kawasan Industri yang terebar di 10 kecamatan,” tegas Supendi.

Ke-10 kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Sukra seluas 2.814 Ha, Patrol 1.385 Ha, Kandanghaur 2.025 Ha, Losarang 4.523 Ha, Balongan 1.438 Ha, Juntinyuat 643,1 Ha, Krangkeng 3.507 Ha, Tukdana 664,1 Ha, Terisi 1.379 Ha, dan Gantar 1.574 Ha.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


3 BUMN

Inilah Manfaat Keberadaan Industrial Research Center di Meikarta
Industrial Research Center (IRC) yang dibangun Lippo Group di Kota Baru Meikarta akan memberikan banyak manfaat untuk kawasan industri.

Kemenperin juga menyambut baik rencana pembangunan kawasan industri seluas lebih dari 11.000 Ha di Subang, yang akan dikembangkan oleh tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga BUMN tersebut, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII (Persero) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Ignatius Warsito memaparkan, rencana tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Tujuannya untuk percepatan penyebaran dan pemerataan industri serta mengurangi ketimpangan pertumbuhan ekonomi dan penyebaran lapangan pekerjaan di Jawa Barat.

“Kabupaten Subang akan menjadi wilayah yang strategis. Keberadaan Pelabuhan Patimban, akses tol Cipali, serta keberadaan Bandara Kertajati akan menjadi daya tarik para investor mengembangkan kawasan industri di sekitar wilayah tersebut," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya