Pemerintah Usahakan Harga Tiket Pesawat Murah Sepanjang Waktu

Masyarakat membutuhkan harga tiket pesawat murah juga tidak diberikan pada jam tertentu saja.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jul 2019, 14:48 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2019, 14:48 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution kembali menggelar rapat koordinasi pembahasan tentang monitoring dan evaluasi kebijakan Penurunan tarif angkutan udara atau penurunan tiket pesawat pada Senin ini. Rapat tersebut berlangsung selama 3 jam sejak pukul 11.00 WIB.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang hadir dalam rapat tersebut enggan banyak berkomentar mengenai hasil rapat. "Ke Pak Susi (Sekretaris Kemenko Perekonomian) dan bu Dirjen (Polana) saja ya," kata dia saat ditemui usai rapat, di kantor kemenko perekonomian, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Ditemui di tempat yang sama, Pendiri Lion Group, Rusdi Kirana mengungkapkan ada beberapa usulan terkait kebijakan penurunan harga tiket pesawat tersebut.

Seperti diketahui, saat ini kebijakan penurunan tarif pesawat hanya berlaku di hari tertentu yaitu Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 - 14.00 waktu setempat.

Rusdi mengungkapkan dalam rapat tersebut Menko Darmin meminta agar penurunan tarif tiket pesawat diberlakukan setiap hari.

"Nah ini rapatnya bagaimana dibuat itu dari Senin-Minggu kemudian dari pagi sampai pagi," ujarnya.

"Intinya gini, yang imbauan kemarin itu kan hanya sementara, enggak mungkin kan orang mesti bepergian di jam-jam itu, bisa saja keperluannya beda. Nah sekarang Pak Menko dan Pak Menhub idenya bagaimana dengan jika Senin-Minggu dari pagi sampai pagi (harga tiket murah)," tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Insentif Fiskal

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk mewujudkan hal tersebut, Rusdi mengungkapkan pemerintah siap memberi insentif fiskal untuk maskapai.

"Untuk itu akan ada insentif fiskal. Kemudian sama-sama sharing apa yang bisa kami sharing. Karena apa yang dilakukan sekarang kan sifatnya sementara. karena enggak mungkin kan selamanya hanya seminggu tiga kali," ujarnya.

Dia menegaskan masyarakat membutuhkan harga tiket pesawat murah juga tidak diberikan pada jam tertentu saja. Seperti saat ini, tiket murah hanya berlaku pada pukul 10.00 - 14.00 waktu setempat.

"Masyarakat juga mintanya kalau bisa, kalau bisa saya (penumpang) jangan dipaksa jam 10 pagi mau berangkat," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya