Demi Naikkan Rasio Pajak, Ini Upaya Ditjen Pajak

DJP Kementerian Keuangan masih mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System)

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Agu 2019, 12:50 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2019, 12:50 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mempersiapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax System) sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2018. 

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Djoko Susilo mengatakan perbaikan Core Tax System tersebut akan berdampak pada naiknya tax ratio sebesar 1,5 persen.

Berdasarkan hasil studi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF), jelas dia, program reformasi setidaknya bisa meningkatkan rasio pembayaran pajak (tax ratio) sebesar 5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

Peningkatan rasio pajak itu berasal dari sumbangan perbaikan regulasi sekitar 3,5 persen dari PDB dan pembenahan sistem administrasi perpajakan sekitar 1 persen sampai 1,5 persen terhadap PDB. 

"Meski ini (kenaikan tax ratio) tidak langsung setahun dampaknya, tapi bertahap," kata dia, dalam Media Gathering, Bali, Selasa (31/7/2019).

Menurut dia, sistem teknologi informasi itu akan menyediakan dukungan terpadu bagi DJP dalam otomasi proses bisnis. Mulai dari digitalisasi pelayanan dengan wajib pajak, advance Analysis, otomatisasi hingga kolaborasi governpreneurship.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Anggaran Rp 2,4 Triliun

20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sistem baru tersebut juga merupakan kesinambungan dari program pasca amnesti pajak. Saat ini, kata dia, pemerintah masih menyeleksi agen penyedia sebelum melakukan lelang pengadaan sistem. 

DJP berharap proses pemilihan procurement agent tersebut bisa selesai pada September 2019. Pembentukan core tax system sendiri ditargetkan selesai pada tahun 2023 dan mulai beroperasi efektif pada 2024. 

"Ini adalah salah satu dari lima pilar reformasi perpajakan. Pembentukannya berjalan beriringan dengan penguatan organisasi, peningkatan SDM, Sistem informasi dan basis data, dan regulasi," ujarnya.

Untuk membangun sistem baru tersebut, DJP telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,04 triliun. Anggaran tersebut bakal digelontorkan secara multiyears.

Anggaran yang digelontorkan untuk menseleksi Procurement Agent sendiri mencapai Rp 37,8 miliar. Di samping itu, Kemenkeu menyiapkan dana sebesar Rp 1,85 trilun untuk melakukan lelang pengadaan sistem, serta Rp 125,7 miliar untuk Owner's Agent- PMQA Consultant  Terakhir, adalah anggaran untuk Owner's Change Management Consultant sebesar Rp 23,4 miliar.

 

Analisa Kepatuhan Pajak Semakin Mudah

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Hantriono meyakini bahwa keunggulan dalam analisis data merupakan hal yang paling penting dalam pengadaan core tax system yang baru. DJP, kata dia, bakal dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling wajib pajak (WP), dan analisa kepatuhan WP dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajak.

Penggunaan analytics juga penting untuk mendukung identifikasi tindakan WP yang tidak sesuai ketentuan seperti Transfer Pricing, Penghasilan yang tidak dilaporkan, pemalsuan indentitas. Perbaikan sistem perpajakan pun membantu menemukan hubungan antar WP, jaringan WP yang menyalahi ketentuan, dan transaksi WP dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya