Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat segera diselesaikan sebelum masa jabatan pemerintahan ini berakhir. RUU ini menjadi penting untuk membenahi segala bidang persoalan tanah yang ada.
Wapres JK mengatakan, RUU Pertanahan ini nantinya akan menggantikan posisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dibuat pada 1990 tahun lalu. Sebab, UU yang lama sudah tidak relevan di tengah perkembangan zaman saat ini.
Advertisement
Baca Juga
"Kita berusaha (disahkan dalam periode ini) Karna ini, jangan lupa, Undang-Undang inisiatif DPR. Itu sejak tiga tahun lalu," kata Wapres JK di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/8).
Wapres JK menyampaikan, yang paling penting dalam RUU Pertanahan yang disusun nantinya tidak menghilangkan beberapa butir poin yang sudah ada. Diantaranya adalah mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat, penduduk, atas tanahnya dan lahannya.
"Jadi kita melindungi hak milik, hak guna bangunan (HGU) tetap terlindungi. Tapi harus memberikan suatu nilai ekonomi yang besar di samping masyarakat dan keseluruhan," kata dia.
Di samping itu, menjadi suatu kebutuhan besar adalah bagaimana semua tanah di republik ini nantinya akan terdaftar dengan sistem digital. Kendati begitu, dia mengakui memang butuh waktu panjang untuk menuju ke arah sana.
"Memang ini tentu harus disingkronkan dengan Undang-Undang yang ada, yang mempunyai suatu ciri, yang membutuhkan lahan, tapi tentunya pada intinya semua itu akan terdaftar," pungkasnya.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditargetkan Rampung September 2019
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menargetkan Revisi UU Pertanahan rampung pada September 2019. Hal ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rapat terbatas RUU Pertanahan.
"(Arahan Presiden) Kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. Koordinasi, segera," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8).
Menurutnya, pembahasan RUU pertahanan saat ini sudah ada perkembangan. Namun, masih ada perbedaan pandangan antara kementerian terkait. Adapun masalah yang belum disepakati adalah soal kewenangan.
"Maka Pak Wapres (Jusuf Kalla) akan koordinasi sehingga UU bisa diselesaikan pada masa ini," jelasnya.
Dalam RUU nanti, pemerintah akan memperkenalkan single land administration system. Dengan adanya sistem tersebut, administrasi pertanahan Indonesia hanya satu sistem.
"Nah sistem itu mungkin nanti standarnya seperti one-man policy yang laksanakan boleh saja Kementerian Kehutanan Kementerian Kelautan. Kemudian tambang dan lain-lain, tapi sistemnya harus sama," ungkapnya.
"Standar yang sama, sehingga dengan demikian semua orang akan bisa melihat satu sama lain," tambah Sofyan.
Â
Â
Advertisement
Kebut Penyelesaian RUU Pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memproses rancangan undang undang (RUU) pertanahan yang baru. Ini dilakukan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 yang dianggap sudah jauh tertinggal.
"Sekarang perkembangan sudah luar biasa, maka kita merasakan ada beberapa hal perlu kita perbaiki, perlu kita buat konsep konsep baru. Hak di bawah tanah, hak di atas tanah, Kemudian beberapa isu yang dianggap penting," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Sofyan Djalil mengatakan, sejauh ini progres RUU sudah masuk dalam pembicaraan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun dari 928 butir poin, baru sekitar 300-an yang sudah dibahas pihaknya bersama DPR.
"Pembicaraan terus jalan, tapi kan kita tidak bisa menentukan ini kan. Anggota dewan banyak yang sibuk, kita juga sibuk akhir tahun. Tapi kan panjang, dan kita sudah bahas secara bersama. Sampai sekarang yang sudah dibahas 300-an," jelas dia.
Meski begitu, Sofyan optimis RUU ini akan selesai sebelum masa Pemerintahan Jokowi-JK berakhir. "Insya Allah sebelum habisnya parlemen ini selesai (sudah jadi)," imbuh dia.
Sebelimnya, Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya menargetkan beleid tersebut dapat diterbitkan pada April tahun depan. Sebab langkah komisi II DPR RI yang saat ini memprioritaskan pembahasan aturan ini.
"Banyak poinnya. Kita perkenalkan banyak hal baru, tentang kepastian tanah terlantar sehingga tidak mudah kalau tanah terlantar digugat," kata dia, Rabu (31/10/2018).
"Insya Allah sebelum habis parlemen ini berarti sebelum April, insya Allah sudah jadi," imbuh dia.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com